Permintaan Elon Musk Tunda Sidang dengan Twitter Ditolak

Elon Musk dan Twitter.
Sumber :
  • Getty Images

VIVA Tekno – Permintaan Elon Musk untuk menunda persidangannya dengan Twitter telah ditolak. Hal ini telah diputuskan oleh Hakim Pengadilan Delaware.

Pengadilan Domestik Akan Tentukan Sikap Inggris atas Perintah ICC untuk Tangkap Netanyahu

Kendati demikian, hakim mengizinkannya permintaannya untuk memasukkan klaim dari mantan kepala keamanan Twitter, Peiter "Mudge" Zatko ke dalam kasus ini.

Keputusan ini diambil dalam hearing yang digelar kemarin sore yang dimana, pengacara Elon Musk meminta sedikit waktu untuk me-review informasi baru sebelum persidangan pada 17 Oktober dimulai.

Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, OC Kaligis Sampai Ikut Diperiksa Kejagung

Sedangkan di sisi lainnya, Twitter menuduh Musk mencoba menyeret persidangan inni dan menabur kekacauan dengan meminta lebih banyak lagi dokumen.

Lebih dalam, Musk dan Twitter akan bernegosiasi ihwal penelusuran terbatas terhadp dokumen baru yang berkaitan dengan tuduhan Zatko, yang didalamnya terdapat tuduhan yang menuduh akan buruknya manjemen Twitter dan kebohongan para eksekutif twitter terhadap klaim atas jumlah bot pada platform.

Hari Ini Putusan, Kubu Tom Lembong Optimis Hakim Kabulkan Praperadilan Mereka

Keputusan keseluruhan konsisten dengan dorongan Hakim McCormick sebelumnya untuk pengadilan yang cepat, tetapi keputusan untuk mengizinkan klaim pelapor memperkuat kasus Musk. Meskipun dengan cara yang tidak selalu berakibat fatal bagi Twitter.

Adapun, hakim McCormick mengatakan bahwa Twitter akan sangat dirugikan oleh penundaan pengadilan yang sempat didorong oleh Musk untuk dijadwalkan tahun depan.

“Perusahaan telah dipaksa selama berbulan-bulan untuk mengelola di bawah batasan perjanjian merger yang ditolak,” tulis McCormick dalam putusannya.

“Saya yakin bahwa penundaan empat minggu saja akan berisiko lebih banyak merugikan Twitter yang terlalu besar untuk dibenarkan.” Timpalnya.

Sebagai informasi tambahan sebelumnya, Twitter menuntut Elon Musk karena hendak membatalkan akuisisi Twitter sebesar US$44 Miliar (Rp660 Triliun). Semua berawal disaat ia menangguhkan kesepakatan karena telah menemukan jumlah bot yang jauh lebih besar di platform daripada yang dia harapkan.

Sidang praperadilan Tom Lembong di PN Jaksel

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Tom Lembong, Status Tersangka Tetap Sah

Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula yang merugikan negara Rp 400 miliar.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024