Investasi Aset Kripto di Indonesia Diklaim Makin Diganderungi
- Information Age
VIVA Tekno – Adopsi kripto di Indonesia diklaim semakin masif. Hal ini berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Finder Crypto Adoption pada Agustus 2022.
Disebutkan bahwa kepemilikan aset kripto orang Indonesia mencapai 29,8 juta jiwa dengan persentase tingkat kepemilikan mencapai 16 persen, atau lebih tinggi dari rata-rata global, yakni sebesar 15 persen.
Perkembangan investasi aset kripto di Indonesia tentu sangat luas. Terlebih, Indonesia memiliki potensi yang besar pula untuk memanfaatkan teknologi Blockchain. Hal ini sejalan dengan regulasi soal aset kripto yang diatur secara komprehensif di Indonesia.
“Kalau kita bicara regulasi, Indonesia terdepan dibandingkan negara-negara lain. Seperti adanya larangan aktivitas kripto di China hingga penerapan pajak yang tinggi di India,” kata Jeth Soetoyo, Pendiri dan Kepala Eksekutif Pintu, dalam keterangan resminya, Kamis, 1 September 2022.
Senada, Tirta Senjaya, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang menjelaskan bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki regulasi aset kripto.
“Indonesia salah satu negara yang membuat regulasi terkait dengan transaksi aset kripto seperti regulasi, pajak, anti-money laundering, travel rule, penerbitan Central Bank Digital Currency (CBDC), hingga nantinya mengenai stablecoin,” tegas dia.
Ia menambahkan, kehadiran atas aturan-aturan tersebut semata-mata untuk melindungi konsumen secara khusus dan masyarakat secara umum.
“Seluruh aturan tersebut tujuannya untuk melindungi konsumen. Kami terus melengkapi, mengevaluasi, dan menambahkan berbagai syarat untuk melindungi konsumen,” ujar Tirta.