Data Center Berjamuran, RUU PDP Kok Belum Disahkan
- Sabey Data Centers
VIVA Tekno – Kendati keberadaan data center telah hadir di Indonesia untuk menyimpan data-data pengguna, tetapi keberadaannya ini masih tetap membutuhkan payung hukum untuk melindungi data pengguna.
Hal ini dibutuhkan agar dapat memberikan framework yang jelas bagi seluruh pihak yang bersangkutan, sekaligus menegakkan kedaulatan digital.
“Dengan berada di Indonesia, otomatis juga memang masih diperlukan kejelasan maupun selesainya undang-undang consumer data protection atau yang disebut GDPR yang saat ini saya rasa pemerintah sedang berusaha menggodok dan menyelesaikannya.” ujar Toto Sugiri, Presiden Direktur PT DCI Indonesia, di acara Public Expose PT DCI Indonesia 2022, di Zoom, Rabu, 31 Agustus 2022.
“Jadi secara framework hukumnya juga harus jelas,” sambung dia.
Kendati demikian, para penyelenggara data center mengklaim telah mengusahakan secara maksimal ihwal perlindungan data pribadi para penggunanya.
“Kalau dari sisi data center yang mapan dan mumpuni, dari segi keamanan, secara fisik mungkin juga dengan pemilik dari tenant-nya secara siber itu masing-masing pihak menjaga sebaik mungkin. Sementara kita menunggu payung hukumnya,” jelasnya.
Toto juga menuuturkan bahwa dengan adanya server atau data center di Indonesia, maka pemerintah akan lebih mudah untuk menegakkan kedaulatan digital.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa keberadaan peraturan perundang-undangan perlindungan data pribadi ini merupakan kewajiban pemerintah dalam upaya melindungi penduduk Indonesia.
“Karena pemerintah kan harus melindungi penduduk Indonesia sebagai pemilik data melalui perangkat-perangkat hukum,” papar Toto.
Secara terpisah, Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid berjanji RUU Perlindungan Data Pribadi akan disahkan pada masa sidang saat ini, yang artinya akan rampung paling lambat pada bulan September mendatang.
"Insya Allah masa sidang ini selesai, masa sidang itu kita punya waktu sampai September ini selesai. Jadi diundangkan," tegas Meutya Hafid.