Kominfo Ubah Strategi Implementasi Suntik Mati TV Analog
- Misrohatun Hasanah
VIVA Tekno – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berbalik arah ihwal implementasi suntik mati TV analog atau yang biasa disebut Analog Switch Off (ASO).
Hal ini disampaikan oleh Menkominfo Johnny G Plate yang menguraikan migrasi ke TV digital tidak lagi menggunakan skema tiga tahap, melainkan menggunakan skema berganda atau multiple ASO yang menggunakan skema berganda atau multiple ASO yang disandarkan terhadap kesiapan masing-masing daerah.
"Jadi gini. Kita untuk ke digitalisasi televisi di Indonesia kita kan dulu sudah putuskan akan dilakukan dalam tahap berganda atau multipel ASO,” kata Menkominfo di Jakarta, kemarin.
Menurutnya, multiple ASO maksudnya bisa saja secara teknis nanti, TV analognya mati hidup, mati hidup. Sampai dengan ada satu hari tanggal tertentu yang akan diumumkan menjadi full ASO.
Mengenai batas akhir ASO secara menyeluruh di Indonesia, Johnny G Plate masih mematok 2 November 2022 sebagai tanggal akhir.
"Multiple ASO itu kita tidak tentukan tanggalnya, yang ada tanggal akhirnya saja. Tanggal akhirnya adlah 2 November 2022, sampai dengan tanggal 2 November 2022 akan dilakukan banyak Analog Switch Off TV sesuai dengan kesiapan wilayahnya,” tutur dia.
Ketika ditanya kenapa dalam pengimplementasian ASO ini berubah menggunakan skema berganda, Menkominfo menyinggung perihal kesiapan di dalam negeri.
"Saya sudah sampaikan kesiapan di dalam negeri itu yang pertama harus sudah terbangun infrastruktur MUX. Sedianya kita sudah menyusunnya tapi karena infrastruktur MUX harus disesuaikan maka jadwal ASOnya pun disesuaikan,” jelas Menkominfo Johnny G Plate.
"Kedua, distribusi STB sendiri kita bisa melakukan ASO sesuai yang kita rencanakan setiap saat, tapi implikasinya TV-TV tabung masyarakat mati, enggak bisa nonton TV. Kita kan harus melihat juga gimana supaya masyarakat bisa tetap menjaga layanannya bisa menerima siarannya dgn baik sampai di batas waktu tertentu baru dilakukan full switch off secara bertahap,” ungkap dia.
Senada, Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid juga menekankan agar program ASO ini jangan sampai mencederai hak-hak masyarakat terhadap akses informasi.
“Kami titipkan jangan sampai ada penghilangan hak atas informasi, hanya karena keterbatasan kesediaan STB. Khususnya bagi yang tidak mampu,” kata Meutya.