Kewenangan Lembaga Otoritas Data Pribadi di Bawah Presiden

Ketua Komisi I DPR Meutya Viada Hafid.
Sumber :
  • VIVA/Muhammad Naufal

VIVA Tekno – Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid memastikan Lembaga Otoritas Data Pribadi kuat dan berpotensi akan berada langsung di bawah Presiden.

Sinerginya TNI-Polri dan Kejagung jadi Momentum Menkopolkam Integrasikan Strategi Keamanan

Meskipun begitu, Meutya Hafid selaku Ketua Komisi I DPR RI masih irit bicara ketika ditanya apa dasar hukum yang akan digunakan untuk membentuk lembaga tersebut.

“Nanti kewenangannya kita buat kuat. Termasuk mediasi, dan lain-lain itu ada semua di lembaga itu.” ujar Meutya di Jakarta, Jumat malam, 19 Agustus 2022.

Meutya Hafid: Berantas Judi Online Tidak Cukup Kalau Hanya Blokir Konten Saja

“Ya, nanti kita liat, Ya pokoknya nanti lembaganya kuatlah,” tuturnya.

Ketika ditanya lagi apakah nantinya lembaga tersebut akan didasarkan atas Peraturan Presiden (Perpres), ia memilih untuk irit bicara.

Komisi I DPR dan BIN Rapat Tertutup, Bahas Pengamanan Pilkada Serentak

“Ya, nanti kita liat, kalau dibawah perpres kan juga kuat langsung dibawah presiden kan kuat juga.” ujarnya.

Ia menekankan, yang terpenting disini adalah lembaga tersebut memiliki kewenangan yang kuat dan tidak terbatas hanya pada dasar hukum pembentukannya.

“Intinya nanti kewenangannya, jadi engga cuma dari apa dasar hukum, dasar hukumnya (memang) penting tapi yang penting kan kewenangannya kita buat kuat gitu.” kata Meutya.

Ia mengatakan, jika benar nantinya lembaga tersebut dibentuk berdasarkan Perpres, maka nantinya dapat diisi dari berbagai kalangan dan tidak terbatas hanya dari sektor pemerintah saja.

“Kalau pakai Perpres kan orang-orangnya bisa belum tentu harus orang-orang pemerintahan, bisa dari akademisi, bisa dari macam-macam hanya mungkin dikuatkannya, kalau nanti jadi di tok ya lewat Perpres.” ujarnya.

Adapun, ia juga mengklaim bahwa RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) ini akan disahkan pada masa persidangan saat ini, yang artinya akan rampung paling lambat pada September mendatang.

"Insya Allah masa sidang ini selesai, masa sidang ini tuh kita punya waktu sampai September jadi Agustus September ini selesai,” papar dia.

Sebelumnya, pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi sempat mengalami deadlock, di mana pemerintah dengan DPR memang sempat terlibat dalam perdebatan sengit perihal lembaga otoritas data pribadi tersebut.

Satu sisi, DPR menghendaki lembaga tersebut berdiri sebagai lembaga independen. Sisi lainnya, pemerintah hendak lembaga tersebut berada di bawah Kominfo.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya