RUU PDP Dijanjikan Paling Telat Bulan Depan Disahkan

Ketua Komisi I DPR Meutya Viada Hafid.
Sumber :
  • VIVA/ Muhammad Naufal

VIVA Tekno – Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mengklaim RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) akan disahkan pada masa persidangan saat ini, yang artinya akan rampung paling lambat pada September mendatang.

Anggota DPR Sependapat Harus Diputus Mata Rantai Judi Online dan Perlu jadi Prioritas

"Insya Allah masa sidang ini selesai, masa sidang ini tuh kita punya waktu sampai September, jadi Agustus September ini selesai. Diundangkan, insya Allah," kata dia di Jakarta, Jumat malam, 19 Agustus 2022.

Meutya menambahkan, nantinya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) ini nantinya akan memuat dua jenis sanksi, yang meliputi sanksi administratif dan sanksi pidana. Hanya, Meutya masih belum mau menjelaskan secara detail.

Hartanya Ratusan Miliar, Kaget Lihat Koleksi Mobil Eks Menkominfo Budi Arie

“Di final PDP pidana sanksi ada dua, saya jangan bicara detil dulu karena masih ini kan, kisi-kisi aja, jadi nanti kita mengenal sanksi administratif dan juga sanksi pidana,” tuturnya.

Selain itu, Meutya juga menekankan kehadiran UU PDP ini nantinya untuk memperkuat kerangka hukum yang telah ada perihal perlindungan data pribadi masyarakat. “Undang-undang ini kan supaya lebih kuat,” papar dia.

Sinerginya TNI-Polri dan Kejagung jadi Momentum Menkopolkam Integrasikan Strategi Keamanan

Senada, ketika dikonfirmasi terkait RUU PDP, Menkominfo Johnny G Plate berharap bisa rampung dengan cepat di masa persidangan saat ini.

“Saya pengennya cepat, DPR juga maunya cepat kan. Saya berharap bisa selesai dengan cepat di masa sidang ini. Butuh cepat iya, tapi ojo kesusu, jangan terburu-buru,” jelas dia.

Sebelumnya, beleid ini sempat mengalami deadlock, pemerintah dengan DPR sempat terlibat dalam perdebatan sengit perihal lembaga otoritas data pribadi tersebut.

Satu sisi, DPR menghendaki lembaga tersebut berdiri sebagai lembaga independen. Sisi lainnya, pemerintah hendak lembaga tersebut berada dibawah naungan lembaga eksekutif.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya