LBH Jakarta akan Gugat Menkominfo
- Twitter @secgron
VIVA Tekno – Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta menyiapkan gugatan terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai buntut dari pemblokiran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Untuk saat ini upaya hukum yang kami prioritaskan terkait perbuatan melawan hukum pemerintah terkait pemblokiran yang merugikan banyak masyarakat. Praktik pemblokiran seperti itu harus dikoreksi agar tidak berulang. Diajukan ke PTUN," kata M Charlie Meidino Albajili, Pengacara Publik LBH Jakarta kepada VIVA Tekno, Senin, 8 Agustus 2022.
Lebih jauh ia menjelaskan bahwa pemblokiran yang dilakukan oleh Kominfo telah melanggar hukum dan HAM dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
"Yang kita gugat adalah perbuatan melawan hukum pemerintah berupa pemblokiran yang melanggar hukum dan hak asasi manusia dan melanggar asas umum pemerintahan yang baik juga yang kemudian merugikan masyarakat yang luas dan itu praktik seperti itu harus dikoreksi agar tidak berulang di kemudian hari,” tegasnya.
Ia mengaku jika gugatan ke PTUN bisa mengungkap permasalahan-permasalahan yang terkandung di Permenkominfo 5/2020.
“Gugatan ini kan mau menunjukkan permasalahan di Permenkominfo. Karena, yang kita bantah kan sebenarnya yang diatur di Permekominfo. Nah, nanti pasti akan banyak terungkap masalah-masalah di Permekominfo ini,” klaim Charlie.
Meski pos pengaduan #SaveDigitalFreedom yang sebelumnya dibuka oleh LBH Jakarta sejak 30 Juli hingga 5 Agustus 2022 telah ditutup, namun mereka menekankan terus terbuka terhadap aduan masyarakat yang merasa dirugikan akibat pemblokiran PSE Kominfo.