Menkominfo: Semuanya Mau RUU PDP Disahkan

Menkominfo Johnny G Plate.
Sumber :
  • VIVA/Muhammad Naufal

VIVA Tekno – Draf naskah Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) telah menginjak tahun keenam pembahasan di DPR. Akan tetapi, hingga saat ini, RUU tersebut masih belum kunjung disahkan.

Anggota DPR Sependapat Harus Diputus Mata Rantai Judi Online dan Perlu jadi Prioritas

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate meyakini bahwa proses pembahasan masih terus berlangsung di DPR dan berharap proses pembahasan ini dapat selesai dengan cepat untuk ditetapkan sebagai undang-undang.

"Ya, PDP kan prosesnya lagi berlangsung di DPR. Saya harapkan dan saya kira DPR juga berharap bahwa itu bisa diselesaikan dengan cepat dan ditetapkan sebagai UU,” ujarnya di Gedung Kominfo Jakarta, pekan kemarin.

Hartanya Ratusan Miliar, Kaget Lihat Koleksi Mobil Eks Menkominfo Budi Arie

Menkominfo juga percaya bahwa jika DPR menghendaki RUU PDP selesai dan memiliki semangat yang sama dengan pemerintah.

"Kita semua berharap dan saya percaya DPR juga ingin selesai, ya, mudah-mudahan kita punya semangat yang sama, kok,” jelas Johnny G Plate.

Sinerginya TNI-Polri dan Kejagung jadi Momentum Menkopolkam Integrasikan Strategi Keamanan

Ketika ditanya terkait tenggat waktu kapan pembahasan RUU ini akan rampung, Menkominfo memilih untuk irit bicara dan enggan untuk mendahului proses yang tengah berjalan di DPR. "Kan, prosesnya ada di DPR ya, nanti saya mendahului salah lagi,” papar dia.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang telah diinisiasi sejak 2016.

Komisi I DPR RI menyebutkan, pembahasan RUU PDP bersama Pemerintah hanya tinggal sinkronisasi saja. RUU PDP ditargetkan untuk disahkan pada masa persidangan DPR mendatang yaitu Agustus 2022.

Tak hanya itu, RUU PDP pun dibutuhkan sebagai upaya negara menyambut perkembangan digital saat ini. Apalagi, ada banyak sektor kehidupan yang beririsan dengan persoalan perlindungan data pribadi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya