Menkominfo Ingatkan PSE Serius Lindungi Data Pribadi Masyarakat

Perlindungan data pribadi.
Sumber :
  • KlikLegal.com

VIVA Tekno – Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menegaskan kepada para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk senantiasa menjaga data pribadi masyarakat Indonesia, di mana hal ini tidak lain dan tidak bukan merupakan tugas dan kewajiban mereka.

5 Cara Hapus Data Pribadi di Aplikasi Pinjol

"Saat ini karena sudah terdaftar tentu penyelenggara sistem elektronik mempunyai tugas dan kewajiban. Tugas dan kewajibannya memberikan perlindungan terhadap data pribadi rakyat Indonesia karena mereka beroperasi di Indonesia yang menggunakan sistem mereka" ujar Menkominfo Johnny G Plate di Gedung Kominfo Jakarta, Jumat, 5 Agustus 2022.

Ia juga menegaskan kalau Kominfo akan senantiasa mengawasi mereka dalam melaksanakan kewajibannya untuk melindungi data pribadi masyarakat.

Jika Terbukti Terlibat Judi Online Kominfo, Budi Arie Siap Mundur dari Jabatan Menteri

"Kami akan mengawasi apakah mereka melaksanakan kewajibannya dengan baik, jangan sampai terjadi kebocoran data akibat serangan siber. Karena apa, karena data pribadi masyarakat itu ada di dalam sistem elektronik PSE-PSE tersebut,” tegas Johnny G Plate.

Selain itu, Menkominfo juga menekankan kepada seluruh masyarakat Indonesia agar ke depannya mulai menggunakan Sistem Elektronik (SE) yang terdaftar supaya layanan yang digunakan oleh masyarakat tersebut aman dari ancaman pemblokiran.

Gandeng Kejagung, BTN Pastikan Lindungi Data Pribadi Nasabah

"Kepada masyarakat, tentu kami menekankan agar mulai skarang menggunakan SE yamg PSE-nya terdaftar, ada ribuan itu jangan sampe nanti secara engga sengaja kita masih menggunakan PSE yang tidak terdaftar karena akan kejar-kejaran dengan Kominfo begitu ditemukan nanti akan diblokir,” ujarnya.

Ketika ditanya apakah ada PSE yang belum mendaftar, Johnny G Plate menuturkan saat ini ada satu PSE populer yang belum mendaftar dan pihak Kominfo sendiri telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar dimana, perusahaan terkait bernaung.

"Ada satu yang belum mendaftar, karena dia belum daftar makanya kepadanya masih dikenakan blocking sementara, selama ini kita koordinasi dengan Kedubes yang menurut kami kantor pusatnya ada di negara tersebut dan itu berlangsung sangat kooperatif dan sangat baik sehingga bisa identifikasi ada dimana mereka dan saat ini udah terjalin komunikasi dengan PSE tersebut, mudah-mudahan pendaftarannya bisa segera dilakukan sehingga pembukaan blokir juga bisa dlakukan dengan cepat, namun jika ga mendaftar, ya blokirnya engga bisa dibuka,” papar dia.

Awalnya, Menkominfo tidak menyebutkan secara spesifik PSE apa yang belum mendaftar. Ia justru menanggapinya dengan bersenda gurau dan mengatakan, “Enggak usah tahu dulu. Nanti kalau sudah beres”.

Tetapi, ketika ditanya kembali, barulah Johnny G Plate mengatakan platform yang ia maksud tersebut adalah Epic Games. "Kami sedang berkomunikasi dengan Epic Games supaya mereka bisa segera mendaftar," tuturnya.

Adapun, ia juga turut memberikan updatenya terkait PSE yang dimana, hingga saat ini, terhitung telah terdapat 9.414 SE yang didaftarkan oleh 5.600 PSE baik domestik maupun asing yang telah legal beroperasi di Indonesia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya