Kominfo Berubah Pikiran soal Judi Online

Ilustrasi judi online.
Sumber :
  • Misrohatun Hasanah

VIVA Tekno – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akhirnya berbalik arah dalam menyikapi dugaan meloloskan situs judi online di pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Budi Arie Diperiksa Kasus Judol, Mahfud: Orang Paling Penting Diperiksanya Belakangan

Sebelumnya, Kominfo sempat yakin dengan mematahkan dugaan publik mengenai situs judi online. Hal ini disampaikan langsung oleh Semuel Abrijani Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kominfo.

“Itu saya juga sudah dapat laporan, itu kan ada namanya “Domino QiuQiu”, itu permainan. Kami sudah duga itu permainan, jadi permainan bukan judi. Itu kita bisa bermain tanpa menggunakan uang,” kata Semuel.

Budi Arie Diperiksa sebagai Saksi Dugaan Korupsi Mafia Akses Komdigi, Kasusnya Naik Penyidikan!

Bahkan, ia pun mengakui sempat mengunduh aplikasi tersebut. "Gara-gara jadi banyak berita, saya download deh. Oh, ternyata main gaple toh," terangnya.

Tidak lama berselang, pernyataan ini dibantah oleh Kominfo melalui siaran pers NO. 312/HM/KOMINFO/08/2022. Intinya, Kominfo menyampaikan hasil verifikasi terbaru mereka yang menyebutkan ada 15 sistem elektronik (SE) yang diselenggarakan oleh 6 PSE yang disinyalir memfasilitasi kegiatan perjudian online.

Rampung Diperiksa Polisi, Budi Arie: Masalah Judi Online Tanggung Jawab Semua Pihak

“Kami telah melakukan pemutusan akses terhadap 15 sistem elektronik yang mengandung unsur perjudian pada hari Selasa kemarin,” ungkap Menkominfo Johnny G Plate di Jakarta, Rabu, 3 Agustus 2022.

Adapun, ke-15 SE yang disinyalir Kominfo mengandung unsur perjudian ini adalah Domino Qiu Qiu, Topfun, Pop Domino, MVP Domino, Pop Poker, Let’s Domino Gaple QiuQiu Poker Game Online, Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online, Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu, Ludo Dream, Domino QiuQiu 99 Boyaa QQ KIU, Domino Gaple Boya QiuQiu Capsa, Poker Texas Boyaa, Poker Pro.id, Pop Big2, dan Pop Gaple.

Kemudian, Menkominfo Johnny G Plate juga menyampaikan alasan kenapa Kominfo berbalik arah secara sikap dalam menanggapi situs judi online.

“Tadi udah jelas atas PSE lingkup privat yang terdaftar dilakukan evaluasi verifikasi dan klarifikasi yg dalam, ternyata ditemukan potensi perjudian, sehingga dilakukan proses take down, ini suatu hal yang sangat teknis, pas belum ditemukan, enggak boleh dong dilakukan take down.” ujarnya.

Selain itu, Menkominfo Johnny G Plate, juga menerangkan bahwa Kominfo terus menindak tegas situs-situs judi yang beroperasi di Indonesia.

“Kami selama ini konsisten melakukan pemutusan akses terhadap konten perjudian, dan sejauh ini kami telah memblokir sebanyak 534.183 konten judi yang ditemukan dalam situs internet sejak tahun 2018,” papar dia.

Sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya, Kominfo memang sempat diamuk oleh masyarakat lantaran memblokir Steam, CS Go, dan Dota.

“Thank you @kemkominfo JUDI ONLINE di approve Legal dong ya?” mengutip salah satu cuitan warganet di Twitter. Selain itu, tagar Blokir Kominfo juga terpantau masih bertahan sebagai trending topic di Twitter hingga saat ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya