Pemerintah Bisa Intip Pesan WhatsApp?

Ilustrasi WhatsApp teror pengguna.
Sumber :
  • Softonic

VIVA Tekno – Narasi pemerintah bisa mengintip pesan WhatsApp karena aturan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) telah membuat beberapa orang ketar-ketir. Tapi apakah klaim itu benar?

Pengawasan Aset Kripto Beralih Mulai 10 Januari 2025, Intip Persiapan OJK

Melalui pernyataan resmi, aplikasi perpesanan instan terpopuler di dunia itu menyebut bahwa pesan pengguna hanya bisa dibaca oleh pengirim dan penerima pesan.

Hal tersebut dikarenakan perlindungan enkripsi di WhatsApp. Platform tersebut menggunakan enkripsi end-to-end yang memastikan keamanan pengguna, dikutip VIVA Tekno dari akun Instagram @siberpoldametrojaya pada Rabu, 3 Agustus 2022
"WhatsApp memastikan bahwa hanya kamu saja yang dapat membaca dan mendengarkan apa yang dikirim dan tidak ada siapapun di antaranya bahkan WhatsApp," bunyi pernyataan WhatsApp.

OJK Minta Pegadaian Patuhi Sejumlah Aturan Ini Setelah Jadi Bank Emas Pertama di Indonesia

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate pernah mengatakan untuk tidak mengaitkan pendaftaran PSE dengan substansi konten karena ini bukan masalah konten melainkan ketertiban administrasi. 
 
Oleh sebab itu, ia meminta, baik itu mitra perusahaan domestik maupun global untuk membuktikan klaimnya bahwa mereka memang taat aturan.

"PSE lingkup privat diamanatkan oleh regulasi untuk keperluan tata kelola. Seperti itu kan perlu di semua negara di dunia ini. Masa negara tidak tahu ruang digital di negaranya. Daftar dan mendaftar ini dimudahkan karena dilakukan secara online," kata Johnny.

WhatsApp Ungkap 2 Pesan Rahasia
Ilustrasi Bank

OJK Terbitkan POJK Baru, Atur Pengalihan Utang Bank Umum hingga BPR

Aturan OJK ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 26 Tahun 2024 tentang Perluasan Kegiatan Usaha Perbankan.

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2025