Kominfo Blokir 6 PSE Judi Online
- Misrohatun Hasanah
VIVA Tekno – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengaku telah memblokir 15 sistem elektronik (SE) yang diselenggarakan oleh 6 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang disinyalir memfasilitasi kegiatan perjudian online.
"Berdasarkan hasil verifikasi terbaru oleh Kementerian Kominfo, terdapat 15 sistem elektronik (SE) yang diselenggarakan oleh 6 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) disinyalir memfasilitasi kegiatan perjudian online," ujar Menteri Kominfo, Johnny G Plate dalam keterangannya, Selasa, 2 Agustus 2022.
Aplikasi yang diblokir ialah Domino Qiu Qiu, Topfun, Pop Domino, MVP Domino, Pop Poker, Let’s Domino Gaple QiuQiu Poker Game Online, Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online, Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu, Ludo Dream, Domino QiuQiu 99 Boyaa QQ KIU, Domino Gaple Boya QiuQiu Capsa, Poker Texas Boyaa, Poker Pro.id, Pop Big2, dan Pop Gaple.
Johnny menghimbau masyarakat agar dapat memahami bahwa PSE yang melakukan kegiatan judi online melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 96 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
"PSE tersebut tidak diizinkan beroperasi di Indonesia. Pemerintah mengajak seluruh unsur masyarakat untuk bersama-sama memerangi judi online yang tentunya akan merugikan masyarakat," imbuh Johnny.
Lembaga tersebut mengaku telah memblokir 534.183 konten judi yang ditemukan di situs internet sejak 2018. "Situs ataupun aplikasi online yang mengandung unsur perjudian akan dikenakan pemutusan akses secara tegas," ujarnya.
Kementerian Kominfo mengaku konsisten melakukan pemutusan akses terhadap konten perjudian. Angka pemblokiran menunjukkan komitmen lembaga terhadap pemberantasan judi online.