Kementerian Kominfo Dipilih Sebagai Penyelenggara Diskusi RKUHP
- VIVA/Misrohatun Hasanah
VIVA Tekno – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dipilih menjadi penyelenggara, untuk membicarakan kelanjutan dari pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
"Baru saja kami diundang Presiden Joko Widodo, untuk rapat internal membicarakan masalah kelanjutan RKUHP," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD dalam konferensi pers virtual, Selasa, 2 Agustus 2022.
Mahfud menjelaskan, bahwa RKUHP sudah hampir selesai dan masuk tahap akhir pembahasan. Saat ini, regulasi tersebut mencakup lebih dari 700 pasal yang jika diurai ke dalam materi-materi rinci akan mencapai ribuan masalah.
Menurutnya, saat ini masih ada beberapa masalah, sebanyak 14 yang perlu diperjelas. Oleh sebab itu, Jokowi memerintahkan Menko Polhukam, Kementerian Kominfo dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk memastikan bahwa masyarakat sudah paham terhadap masalah yang masih diperdebatkan.
"Kami diminta untuk mendiskusikan secara masif dengan masyarakat, untuk memberi peringatan dan minta pendapat serta unsur-unsur dari masyarakat," lanjut Mahfud.
Hal tersebut dilakukan karena hukum adalah cerminan kesadaran hidup masyarakat sehingga hukum yang diberlakukan akan mendapat pemahaman dan persetujuan dari masyarakat.
Oleh sebab itu terhadap 14 masalah ini akan dilakukan diskusi secara terbuka melalui 2 jalur, yaitu akan terus dibahas di DPR kemudian simpul-simpul masyarakat yang terkait dengan masalah itu.
"Presiden minta masalah tersebut diperhatikan betul dan diagendakan di gedung DPR maupun di luar gedung DPR, yaitu lembaga-lembaga pemerintah," katanya.
Kementerian Kominfo dipilih menjadi penyelenggara. Sementara materinya akan disiapkan oleh Kemenkumham. Kegiatan yang akan dilakukan ini dalam rangka menjaga ideologi negara dan integritas negara.