Menkominfo Sebut Ada 7 PSE Perlu Dikomunikasikan

Menkominfo Johnny G Plate.
Sumber :
  • VIVA/Misrohatun Hasanah

VIVA Tekno – Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo telah melaksanakan aturan yang berkaitan dengan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Menkominfo Johnny G Plate merasa bersyukur sebagian terbesar dari PSE yang beroperasi di Indonesia, baik PSE nasional maupun Global telah melaksanakan pendaftarannya.

Namun, dari sekian banyak itu, terdapat 7 PSE yang perlu dilakukan proses komunikasi dan sudah dilakukan baik langsung dengan perusahaan-perusahaan tersebut maupun melalui kedutaan besar negara-negara sahabat.

Hingga saat ini, kata dia, PayPal dan Steam telah melakukan normalisasi kegiatan di dalam ruang digital dengan catatan. PSE tersebut tetap harus memenuhi kewajiban pendaftarannya.

"Dari 7 PSE tersebut ada 3 PSE yang hingga saat ini tidak ditemukan di segala ruang digital, sehingga apa yang telah dilakukan adalah melakukan komunikasi lagi dengan kedutaan besar, yang menurut kami kantor pusatnya berada di negara di mana kantor pusatnya berada untuk melakukan koordinasi dan komunikasi agar pada mereka juga diberi kesempatan untuk melakukan pendaftaran PSE," kata dia di Jakarta, Senin, 1 Agustus 2022.

Apabila tidak, ia menegaskan, PSE yang tidak terdaftar akan dilakukan pemblokiran sementara sampai dengan seluruh prasyaratnya dipenuhi.

"Nah, apa saja prasayaratnya, termasuk prasarat ya kewajiban memberikan perlindungan terhadap data pribadi pelanggannya dalam hal ini masyarakat Indonesia, kewajiban untuk mengikuti peraturan dan perundang-undangan di Indonesia," jelas Menkominfo Johnny G Plate.

Menurutnya, kewajiban untuk melakukan uji layak sistem yang mereka gunakan agar pelaksanaan PSE-nya dapat berjalan dengan baik dan terhindar dari serangan-serangan siber yang saat ini begitu luar biasa.

Budi Arie 'Membaca' Sektor Digital Indonesia 10 Tahun Lagi

"Kami akan melakukan koordinasi agar pendaftaran melalui online single submission bisa dilakukan. Namun jika memang mengalami kesulitan, maka Kominfo telah menyiapkan helpdesk secara manual untuk membantunya. Mudah-mudahan ini semua dapat berjalan dengan baik," paparnya.

Peringatan Keras dari Menkominfo: Anak Muda Rentan jadi Korban Kejahatan Siber
Mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi diperiksa Polda Metro Jaya

Budi Arie Diperiksa sebagai Saksi Dugaan Korupsi Mafia Akses Komdigi, Kasusnya Naik Penyidikan!

Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menaikan kasus penyelidikan dugaan korupsi mafia akses Komdigi ke tahap penyidikan

img_title
VIVA.co.id
19 Desember 2024