Buntut Pemblokiran PSE, Kominfo Jadi Bulan-Bulanan
- Twitter @secgron
VIVA Tekno – Sebagai buntut daripada langkah Kominfo yang telah memblokir beberapa aplikasi yang populer di tengah-tengah masyarakat seperti PayPal, Steam, Dota, dan CS Go.
Kemarahan warganet terhadap Kominfo masih terus berlanjut, dari kemarin, tagar blokir Kominfo di Twitter terus bertahan menjadi trending dengan mencapai 49,7 ribu cuitan per tanggal 1 Agustus 2022 pukul 10:46 WIB.
Mengutip dari laporan khusus Drone emprit tentang Pendaftaran PSE & #BlokirKominfo menunjukkan, perbincangan ini dilakukan oleh akun-akun yang teridentifikasi organik atau bukan merupakan bot.
Lebih dalam, laporan ini menunjukkan dari 47,653 akun. 18,939-nya merupakan akun aslindan bukan bot.
Tidak berhenti sampai di situ, upaya protes masyarakat pun tidak terbatas hanya di media sosial saja, dikabarkan kelompok bernama Blok Politik Pelajar telah menyerukan aksi pelemparan botol pipis ke kantor Kominfo pada Senin hari ini, 1 Agustus 2022.
"Amarah netizen di internet ternyata tak cukup untuk membatalkan pemblokiran yang dilakukan KOMINFO. Untuk itu, kita harus menunjukan tindakan langsung sebagai upaya protes terhadap pemblokiran yang dilakukan KOMINFO tersebut,", seperti dikutip dari caption Instagram akun @blokpolitikpelajar.
"Siapapun yang kesal atas pemblokiran ini Anda dapat hadir dan me)*rkan botol p*p*s. Diharapkan juga peliputan dari rekan-rekan Jurnalis. Terima kasih," tuturnya.
Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta telah mengajak pihak-pihak yang dirugikam akibat adanya kebijakan ini untuk melakukan gugatan.
"LBH Jakarta mengajak kepada seluruh konten kreator, digital developer dan berbagai pihak yang dirugikan akibat Permenkominfo No 5/2020 untuk mengadukan kerugian-kerugian yang dialami termasuk represi kebebasan di ranah digital akbat kebijakan ini ke Posko Pengaduan #SaveDigitalFreedom LBH Jakarta di Jalan Diponegoro No 74 Menteng, Jakarta Pusat. Atau email ke pengaduan@bantuanhukum.or.id", dikutip dari caption Instagram @lbh_jakarta.
Selain itu, pengacara publik LBH Jakarta, Shaleh Al Ghifari mengungkapkan tindakan pemblokiran oleh Kominfo ini merupakan tindakan yang sewenang-wenang dan menyebabkan kerugian.
"Pemblokiran situs Steam, Epic Games hingga PayPal oleh Menkominfo dengan alasan tidak terdaftar di Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dengan dalih berdasarkan Permenkominfo No 5/2020 yang cacat hukum adalah tindakan sewenang-wenang, melawan hukum dan menyebabkan kerugian,” ujar Shaleh.
Selain itu, ia juga menganggap pemerintah kerapkali kontradiktif antara ucapan dengan tindakan. Di satu sisi, gemar memakai jargon mendukung ekonomi kreatif, tetapi apabila berkaca dari tindakannya, malah sebaliknya.
"Pemerintah suka memakai jargon seolah-olah mendukung ekonomi kreatif dan ingin meningkatkan literasi digital tapi malah bertindak sebaliknya,” jelas dia.