LBH Jakarta akan Gugat Kominfo Terkait PSE
- VIVA/Misrohatun Hasanah
VIVA Tekno – Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta mengajak pihak-pihak yang dirugikan akibat adanya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) untuk melakukan gugatan.
Tindakan dilakukan dengan mencantumkan kerugian-kerugian yang dialami seluruh pembuat konten (content creator), termasuk pengembang digital karena mengalami represi kebebasan di ranah digital.
"LBH Jakarta mengajak kepada seluruh content creator, digital developer dan berbagai pihak yang dirugikan akibat Permenkominfo No 5/2020 untuk mengadukan kerugian-kerugian yang dialami termasuk represi kebebasan di ranah digital akbat kebijakan ini," bunyi tweet @LBH_Jakarta, dikutip VIVA Tekno, Minggu, 31Â Juli 2022.
Lebih lanjut dikatakan oleh Pengacara Publik LBH Jakarta, Shaleh Al Gifari pemblokiran situs Steam, Epic Games hingga PayPal oleh Menteri Kominfo, Johnny G Plate dengan alasan tidak terdaftar di Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) adalah tindakan sewenang-wenang, melawan hukum dan menyebabkan kerugian.
"Pemerintah suka memakai jargon seolah-olah mendukung ekonomi kreatif dan ingin meningkatkan literasi digital tapi malah bertindak sebaliknya," ujarnya.
Hingga saat ini tweet tersebut telah disukai 3.875 dan di-retweet 2.219 kali sejak diunggah pada Sabtu sore, 30 Juli 2022 dan hampir mencapai 100 balasan komentar.
Kominfo telah memblokir beberapa situs yang kedapatan tidak melakukan pendaftaran PSE, seperti PayPal, Steam, Yahoo, Dota, Amazon, Epic Games, Bing, CS Go, dan Origin.