Elon Musk Lawan Balik Twitter
- Twitter/Elonmusk
VIVA Tekno – Elon Musk gugat balik Twitter, ia melawan perusahaan media sosial tersebut karena digugat akibat membatalkan akuisisi senilai $44 miliar atau Rp634 triliun.
Gugatan Musk diajukan pada hari Jumat, beberapa jam setelah kanselir Kathaleen McCormick dari pengadilan kanselir Delaware memerintahkan persidangan selama lima hari yang dilaksanakan mulai 17 Oktober mendatang.
Dokumen setebal 164 halaman itu tidak tersedia untuk umum, namun di bawah aturan pengadilan, versi yang disunting dapat segera diterbitkan.
Twitter tidak segera menanggapi permintaan komentar atas perlawanan tersebut, menurut laman The Guardian, Sabtu, 30 Juli 2022.
Musk juga harus menghadapi gugatan oleh para pemegang saham Twitter yang meminta pengadilan untuk menutup kesepakatan, menyebut bahwa dia melanggar kewajiban fidusia kepada pemegang saham Twitter dan memberikan ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan.
Gugatan tersebut menuduh Musk berutang kewajiban fidusia kepada pemegang saham Twitter karena 9,6 persen sahamnya di perusahaan dan karena perjanjian pengambilalihan memberinya hak veto atas keputusan perusahaan.
Gugatan diajukan oleh Luigi Crispo di pengadilan kanselir, yang memiliki 5.500 saham di Twitter. Pada 8 Juli kemarin Musk mengatakan bahwa dia membatalkan akuisisi dan menyalahkan Twitter karena melanggar perjanjian, salah satunya karena jumlah akun palsu di platformnya.
Tak lama kemudian Twitter melakukan gugatan, menyebut akun palsu sebagai dalih Musk dan dia harus melakukan pembelian sesuai kontrak awal, sebesar US$54,20 atau Rp804 ribu. Per kemarin saham perusahaan ditutup dengan nilai US$41,61 atau Rp616 ribu.