Safenet: Ada Hak Digital yang Harus Dipahami Masyarakat
- VIVA/Muhammad Naufal
VIVA Tekno – Di tengah-tengah era disrupsi teknologi, aktivitas ranah di ruang digital seakan telah menjadi keniscayaan.
Berkaitan dengan hal ini, Nenden Sekar Arum, Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi SAFEnet menekankan beberapa hak-hak digital yang menjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemangku kepentingan, termasuk pemerintah dan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan harus dipahami oleh para pengguna dan dipahami oleh seluruh pengguna.
Adapun, hak digital tersebut terdiri dari tiga hak yang meliputi, hak akses internet, hak kebebasan berekspresi, dan hak rasa aman.
Pada hak pertama, yakni hak akses internet ia menekankan hak ini sangatlah penting. Mengingat, kedaulatan digital tanpa adanya internet sama saja nihil.
“Pertama, hak akses internet, kita bicara kedaulatan digital tapi enggak ada internet, ya, nonsense,” ujar Nenden di Jakarta, Jumat, 29 Juli 2022.
Berkenaan dengan hak kedua, kebebasan berekspresi, ia menekankan hak ini juga tidak kalah penting. Mengingat ini berkenaan dengan bagaimana berjalannya demokrasi di Indonesia.
“Kedua, kebebasan berekspresi ini yang sangat penting karena bisa melindungi demokrasi Indonesia,” jelasnya. Ketiga, rasa aman yang di mana, setiap orang berhak untuk merasa aman di internet.
Selain itu, Nenden juga menekankan tanggung jawab para pemangku kepentingan yang berkenaan dengan pemenuhan hak digital ini.
“Pemerintah harus menyiapkan regulasi yang menjamin perlindungan hak pengguna. No body left behind dalam proses transformasi digital,” paparnya.
Selanjutnya, ia juga menyinggung kewajiban PSE yang wajib untuk memastikan kebijakannya dapat melindungi hak pengguna. Ia juga menyayangkan saat ini masih ada PSE yang justru menyalahgunakan data para penggunanya.