Update PSE Kominfo: Dota, Counter Strike, hingga PayPal Terancam

Dirjen Aptika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan.
Sumber :
  • VIVA/Muhammad Naufal

VIVA Tekno – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan update terbaru terkait registrasi Pendaftaran Sistem Elektronik (PSE).

Daftar Pemain Timnas Indonesia Buat ASEAN Cup 2024 Dirilis, Warganet: New Generation

“Per hari ini, tanggal 29 Juli 2022, pukul 10:00 WIB kita catat ada 5380 institusi yang daftarkan 8962 SE yang terdiri dari 8680 domestik dan 282 SE asing.” ujar Dirjen Aplikasi dan Informatika Kominfo RI, Semuel Abrijani Pangerapan di Jakarta, 29 Juli 2022.

Lebih dalam, ia mengatakan, terdapat 12 PSE yang telah disurati oleh Kominfo dan dari 12 PSE tersebut, dua diantaranya telah mendaftar.

Diet Murah tapi Efektif? Ini Dia Makanan Penurun Berat Badan yang Bisa Anda Coba!

“Yang kita suratin ada 12 yang udah daftar ada 2 dan yang 10 masih kita tunggu” ujar Semuel. Adapun, dua PSE yang dimaksud di sini adalah LinkedIn dan Alibaba.

Sementara, sepuluh yang masih belum mendaftar ke Kominfo mencakup aplikasi Paypal, Yahoo search engine, Bing search engine, Epic Games, Amazon e-commerce, Steam, Dota, Counter Strike, Battle Net, dan Origin.

Mengupas Dominasi Teknologi Google dan Pengaruhnya terhadap Konsumen

Ia mengingatkan, jika tidak mendaftar hingga pukul 23:59 pada hari ini, maka layanan-layanan tersebut tidak dapat diakses dari Indonesia.

“kalau mereka engga daftar sampai pukul 23:59 saya sekali lagi minta maaf kepada masyarakat, layanan ini engga bisa diakses dari Indonesia.”

Ia juga menambahkan, setiap PSE yang belum mendaftar dan terancam diblokir oleh Kominfo nantinya akan secara rutin diumumkan.

“Tiap kali (ada) yang belum daftar dan akan dblokir pasti akan diumumkan”

Pada konferensi pers tersebut, ia juga menyebutkan alasan mengapa nama Google hingga saat ini masih belum muncul di situs PSE Kominfo.

“Google (udah) daftar secara manual dan udah serahin (dokumen) secara manual dan lagi lengkapi dokumen, kita udah bersurat dan mereka harus lengkapi” ujar Semuel.

Memang, sejauh pantauan VIVA TEKNO, entitas Google yang sejauh ini telah terdaftar di situs PSE Kominfo baru Google Ads dan Google Cloud. Sementara, mesin pencarian Google hingga saat ini masih belum juga nampak di situs PSE Kominfo.

Sebelumnya, PSE-PSE besar seperti WhatsApp, Instagram, Facebook, Netflix, Twitter, dan Snapchat telah mendaftar ke PSE Kominfo mepet dengan tenggat waktu pertama sebelum perpanjangan, yakni pada 20 Juli 2022.

ilustrasi situs yang diblokir

Komdigi Blokir 6 Juta Lebih Konten di Sosmed untuk Cegah Diskriminasi Digital

Data dari Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi), menyebutkan bahwa ada 6.059.312 konten negatif berhasil diblokir.

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024