Sanksi Denda Enggak Mempan, PSE Nakal Siap-siap Diblokir Kominfo

Direktur Jenderal Aptika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan.
Sumber :
  • Dok. Kominfo

VIVA Tekno – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah menyiapkan surat teguran kepada para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang belum mendaftarkan diri.

Jika Terbukti Terlibat Judi Online Kominfo, Budi Arie Siap Mundur dari Jabatan Menteri

Sebelumnya dikatakan bahwa PSE nakal ini akan dikenakan sanksi denda sebelum diblokir. Namun sanksi denda tidak bisa digunakan karena belum ada regulasinya.

"Terkait denda, Peraturan Pemerintah-nya sedang disiapkan oleh Kementerian Keuangan, dirapatkan antar kementerian," ujar Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, Kamis, 21 Juli 2022.

Meutya Hafid: Kominfo Berubah Nama Jadi Komdigi

Dengan demikian, jika PSE tidak juga kunjung mendaftar, maka mereka akan langsung diblokir di mana ketentuan tersebut melewati sanksi denda.

Kominfo sendiri memberi waktu lima hari kerja untuk PSE yang dikirimi surat peringatan atau hingga Rabu, 27 Juli 2022 pukul 23:59 WIB untuk melakukan pendaftaran atau diblokir.

Budi Arie Sebut Kominfo Kasih 5 Buku Kenang-kenangan ke Jokowi

"Pendaftaran masih terbuka. Kalau diblokir bisa mengajukan normalisasi dan bisa lakukan pembukaan kembali," jelasnya.

Mereka juga telah melakukan asistensi terhadap ratusan PSE yang memiliki kendala pendaftaran, seperti membuka Nomor Induk Berusaha (NIB) Klasifikai Baku Lapangan Usaha (KBLU) yang bisa didapatkan secara manual kemudian ditindak lanjuti dengan pendaftaran online.

Menurut data Kominfo hingga saat ini totalnya terdapat 8.276 PSE terdaftar di mana 8.069 adalah PSE Domestik dan 207 untuk PSE Asing.

Google telah menjadi perusahaan yang terdaftar menyusul Facebook, Instagram, Twitter, Apple, WhatsApp, Telegram, TikTok, Zoom, dan lain sebagainya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya