Menkominfo Jawab Tudingan Daftar PSE Bungkam Kebebasan Berpendapat

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.
Sumber :
  • Misrohatun Hasanah

VIVA Tekno – Pakar Teknologi Informasi (TI) Teguh Aprianto mengatakan bahwa Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) No.5/2020 yang diamandemen dengan No.10/2021 bisa berujung pada pembungkaman kebebasan berpendapat.

Komdigi Blokir 6 Juta Lebih Konten di Sosmed untuk Cegah Diskriminasi Digital

Menanggapi hal tersebut, Menkominfo Johnny G Plate menjelaskan bahwa pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat diamanatkan oleh regulasi untuk keperluan tata kelola.

"Seperti itu kan perlu di semua negara di dunia ini. Masa negara tidak tahu ruang digital di negaranya. Daftar dan mendaftar ini dimudahkan karena dilakukan secara online," kata dia, Rabu, 20 Juli 2022.

Jika Terbukti Terlibat Judi Online Kominfo, Budi Arie Siap Mundur dari Jabatan Menteri

Pendaftaran ini, menurut Johnny G Plate, jangan dikaitkan dengan substansi konten karena ini bukan masalah konten melainkan ketertiban administrasi.

Oleh sebab itu, ia meminta, baik itu mitra perusahaan domestik maupun global untuk membuktikan klaimnya bahwa mereka memang taat aturan.

100 Ide Konten Reels untuk Menginspirasi Kreativitasmu

"Pendaftarannya sangat sederhana dan ini sudah hampir 2 tahun, bukan mendadak. Nah, kira-kira bisa Anda bayangkan kalau mendaftar saja yang mudah itu ditolak, korporasi seperti apakah itu," ungkapnya.

Menkominfo juga mempertanyakan mengapa pedaftaran di sektor non-digital tidak dipersoalkan dan yang diributkan pendaftaran yang terkait digital saja.

Johnny G Plate menegaskan bahwa pemerintah tidak menghalangi kebebasan berpendapat karena ini hanya soal registrasi. Kebebasan berpendapat dan hak asasi manusia tidak ada hubungannya dengan konteks registrasi PSE.

Teguh mengatakan bahwa PSE Lingkup Privat mempunyai pasal bermasalah, yaitu Pasal 9 Ayat 3 dan 4, Pasal 14 Ayat 3 juga Pasal 36. Poin-poin itu menurutnya berpotensi menjadi pasal karet.

"Misalnya suatu hari nanti ada pihak yang kritis atau aktif mengkritik pemerintah, apa jaminannya gak dibilang meresahkan masyarakat atau mengganggu ketertiban umum? Gak ada dan sering terjadi sebelum peraturan ini ada," ujar Teguh.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya