Digugat Pengguna, Apple Tetap Enggan Akui Kesalahan
- Ubergizmo
VIVA Tekno – Setelah mendapatkan gugatan class action di Pengadilan, Apple setuju untuk membayarkan sejumlah US$50 juta (Rp748,5 miliar) untuk menyelesaikan kasus gugatan keyboard kupu-kupu tanpa mengakui kesalahannya.
Sebelumnya, pelanggan Apple mengajukan gugatan class action di Pengadilan Distrik AS California Utara di San Jose dengan tuduhan bahwa Apple mengetahui dan menyembunyikan fakta bahwa tombol atau keyboard kupu-kupunya rentan terhadap kegagalan.
Penyelesaian kasus ini mencakup pelanggan yang membeli MacBook, MacBook Air, dan sebagian besar model MacBook Pro antara 2015 dan 2019 di California, Florida, Illinois, Michigan, New Jersey, New York, dan Washington DC.
Kembali ke 2015, Apple mengumumkan bahwa model MacBook tertentu akan hadir dengan keyboard yang telah didesain ulang, yang disebut dengan keyboard kupu-kupu.
Apple mengklaim, keyboard ini dirancang agar sesuai dengan casing laptop yang lebih dangkal. Mengganti sakelar berbasis gunting tradisional. Akan tetapi, masalah muncul.
Dalam penggunaannya, keyboard kupu-kupu ini terbukti rentan terhadap lengket dan tidak responsif secara umum dan dapat rusak bahkan dengan sedikit debu atau remah.
Menurut data layanan yang dikumpulkan oleh AppleInsider, dikutip dari situs Techcrunch, Rabu, 20 Juli 2022, keyboard kupu-kupu generasi pertama yang disematkan pada model MacBook Pro dua kali lebih mungkin untuk gagal dalam tahun pertama dibandingkan dengan desain kunci berbasis gunting versi lama.
Selain itu, Apple juga memperpanjang empat tahun perbaikan keyboard gratis kepada pelanggan yang membeli MacBook dengan keyboard kupu-kupu tersebut. Tetapi seperti yang dicatatkan dalam gugatan, Apple sering menyediakan keyboard pengganti dengan masalah yang sama.