Segala Cara Dilakukan Google agar Tak Diputus Akses Kominfo
- Instagram/@joannade_
VIVA Tekno – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan segera memblokir sejumlah aplikasi 'bandel' yang belum merampungkan pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.
Aturan ini berlaku untuk PSE lingkup privat domestik maupun asing. Batas pendaftaran tinggal dua hari lagi atau Rabu, 20 Juli 2022. Sejumlah nama besar terlihat belum ada dalam daftar PSE, seperti Google.
Raksasa mesin pencarian asal Amerika Serikat (AS) itu dalam pesan resmi kepada VIVA Tekno mengatakan bahwa mereka mengetahui aturan tersebut dan sedang melakukan berbagai hal untuk mematuhinya.
"Kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya untuk mematuhi," kata perwakilan Google, Senin, 18 Juli 2022.
Kami juga menemukan nama game online populer Mobile Legends: Bang Bang (MLBB) yang dikembangkan Moonton telah menyelesaikan proses pendaftaran PSE sesuai dengan klaimnya pada awal Juli.
"Saat ini kami sedang dalam proses registrasi. Kami akan menindaklanjuti proses ini dengan semua otoritas terkait mengenai masalah ini," kata Public Relations Moonton Indonesia Azwin Nugraha pada saat itu.
Sampai berita ini di tulis, sejumlah nama besar seperti Twitter maupun Meta (Facebook) belum melakukan konfirmasi.
Padahal, tenggat waktunya tinggal dua hari lagi atau mereka akan dikenakan sanksi administratif berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik (access blocking).
Sekadar informasi, Meta adalah induk dari platform Facebook, Instagram, dan WhatsApp. Otomatis pemblokiran juga tengah mengancam platform tersebut.
Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kominfo mencatat sejak 2015 hingga Juni 2022 terdapat 4.634 PSE telah terdaftar, di antaranya 4.559 PSE domestik seperti Gojek, OVO, Traveloka, Bukalapak serta 75 PSE asing seperti Tiktok, Linktree, dan Spotify.
Ada sebanyak 2.569 PSE harus mendaftar ulang lantaran pendaftaran mereka dilakukan sebelum diterbitkannya Permen Kominfo nomor 5 tahun 2020. Pendaftaran bisa dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission Risk Base Approach (OSS RBA).
"Tidak ada alasan bagi para PSE untuk lalai. Karena jika itu terjadi, maka mereka akan menjadi perusahaan yang tidak terdaftar di Indonesia. Seluruh PSE agar berinisiatif mendaftar, apalagi sudah dipermudah melalui OSS yang telah tersedia," kata Menkominfo, Johnny G Plate.