Hukuman Berat Menunggu Pelaku Cyberbullying

Hana Kimura.
Sumber :
  • rt.com

VIVA – Jepang melalui revisi hukum pidana mereka yang dapat menghukum orang yang mengunggah unggahan yang berisikan “penghinaan online”. Adapun, peraturan ini mulai diberlakukan pada hari ini dan tengah dalam tahap ujicoba selama tiga tahun ke depan.

Kalah Judol Jadi Pemicu Sejumlah WNI di Jepang Lakukan Tindakan Kriminal

Nantinya, ancaman yang menanti bagi orang yang dianggap melanggar adalah kurungan penjara selama maksimal satu tahun lamanya dan denda maksimal 300 ribu Yen (Rp33 juta), seperti dikutip dari situs The Verge, Kamis, 7 Juli 2022.

Melalui revisi hukum pidana ini, Jepang turut mempertegas aturan terkait. Sebelum revisi, denda terhadap pelanggar maksimal senilai 10,000 yen (Rp1,1 juta) dengan kurungan penjara maksimal satu bulan.

Seorang WNI Tewas Dibunuh di Jepang, 11 Warga Indonesia Ditangkap

Tetapi, permasalahan yang ditimbulkan selanjutnya adalah tidak ada pengertian yang jelas atas kata “penghinaan” di sini. Hal ini disampaikan oleh pengacara pidana Jepang, Seiho Cho.

“Saat ini, bahkan jika seseorang menyebut pemimpin Jepang idiot, maka mungkin di bawah undang-undang yang direvisi itu bisa digolongkan sebagai penghinaan,” ucap Cho.

Kemlu: Kasus WNI yang Terlibat Kriminalitas di Jepang Meningkat

Mengacu pada peraturan tersebut, maka penghinaan berarti merendahkan seseorang tanpa fakta spesifik tentangnya.

Revisi peraturan ini merupakan buntut daripada cyberbullying yang menimpa bintang reality show Jepang, Teracce House bernama Hana Kimura yang berujung dengan bunuh diri pada tahun 2020 lalu.

Melalui revisi peraturan ini, Jepang bergabung dengan Inggris yang juga memiliki undang-undang yang dapat mengkriminalisasi pesan publik yang "sangat ofensif".

Ratna Sari Dewi

Dewi Soekarno Didenda Rp 3 Miliar Lebih oleh Pengadilan Jepang, Ini Duduk Perkaranya

Istri Mantan Presiden Soekarno, Naoko Nemoto Dikenakan Denda Rp 3 Miliar Lebih oleh Pengadilan Jepang

img_title
VIVA.co.id
20 Januari 2025