Jelang Matinya TV Analog, 36 Merek STB Terdaftar di Kominfo

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong.
Sumber :
  • Dok. Kominfo

VIVA Tekno – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali mengingatkan masyarakat bahwa Indonesia akan mengakhiri siaran analog pada 2 November 2022. Lembaga tersebut juga menyebut ada setidaknya 36 merek set top box (STB) yang telah terdaftar.

Akses Media Informasi Bergeser, Ini Alasan Masyarakat Masih Setia Menonton Televisi

"Kominfo mencatat terdapat 36 merek tersertifikasi sehingga masyarakat memiliki banyak pilihan dengan penawaran fitur dan harga yang beragam," ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong dalam konferensi pers virtual, Rabu, 6 Juli 2022.

STB dijelaskan Usman sebagai alternatif bagi masyarakat yang masih menggunakan televisi analog dan belum berencana menggantinya dengan televisi yang menggunakan teknologi digital, seperti Android TV.

Buka Konferensi Internasional Alquran, Muhaimin Minta Doa Restu ke Ulama soal Jabatan Menko

Selain TV terestrial, pilihan siaran lain yang bisa dimanfaatkan adalah TV parabola free to air atau media berlangganan berbasis satelit atau kabel, hingga mengaksesnya melalui layanan internet.

Kementerian Kominfo memperkirakan jumlah masyarakat yang masuk kategori mampu jumlahnya mencapai 22 juta rumah tangga. Mereka bisa secara mandiri melakukan transmigrasi siaran TV digital.

Meutya Hafid: Kominfo Berubah Nama Jadi Komdigi

Menurut Usman, siaran analog harus diakhiri sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Cipta Kerja. Namun sebenarnya, sebelum regulasi tersebut tercetus, analog switch off (ASO) memang tengah berjalan selama lebih dari 10 tahun.

Negara tetangga seperti Singapura, Thailand, Malaysia maupun Vietnam telah menyalip Indonesia karena telah menyelesaikan ASO lebih awal.

"Banyak hal yang telah kita lakukan dengan biaya yang tidak sedikit, baik itu dari pemerintahan maupun swasta untuk mempersiapkan ASO dengan sebaik-baiknya," imbuhnya.

[dok. Humas FSP RTMM–SPSI]

Serikat Pekerja Tembakau Tolak Aturan Kemasan Rokok Tanpa Merek, Singgung soal HAKI

Serikat pekerja dari FSP RTMM–SPSI menolak keras upaya Kementerian Kesehatan yang bersikukuh mendorong aturan untuk menghilangkan identitas merek dari kemasan rokok.

img_title
VIVA.co.id
31 Oktober 2024