RUU Perlindungan Data Pribadi Tinggal Selangkah Lagi

Perlindungan data pribadi.
Sumber :
  • KlikLegal.com

VIVA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dikabarkan akan segera rampung sebelum perhelatan puncak G20 digelar pada November mendatang.

Debat Pilkada Jateng, Andika Perkasa Bakal Sediakan Akses Internet untuk Nelayan

Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi menyambut positif kabar tersebut, tetapi ia juga turut memberikan catatan untuk tidak mengenyampingkan substansi daripada RUU tersebut selama pembahasan.

“Substansi RUU PDP yang bisa menjawab persoalan tata kelola data yang ada saat ini dan mampu menjawab tantangan ke depan, serta otoritas perlindungan data juga akan sama pentingnya dengan akselerasi UU PDP,” kata Heru, melalui keterangan tertulisnya, Senin, 4 Juli 2022.

Cara Meutya Hafid Hasilkan Tenaga Kerja Cakap Digital

Selain itu, ia menambahkan, substansi dari UU PDP ini nantinya harus dapat menjawab berbagai tantangan zaman, seperti metaverse dan internet of things (IoT).

“Secara substansi, UU PDP ini nantinya harus dapat menjawab tantangan-tantangan tersebut. Bahkan perlu disimulasi, dengan perkembangan teknologi seperti metaverse atau internet of things, akan potensi penyalahgunaan data pribadi dan bagaimana kita mengaturnya dalam UU PDP,” paparnya.

Ungkap Tantangan Dunia Usaha, Aburizal Bakrie Harap Prabowo Benahi Persaingan Tak Sehat

Selain substansi, otoritas data pribadi yang nantinya akan bertugas untuk mengatur, mengawasi dan mengendalikan perlindungan data pribadi di Indonesia juga tidak kalah penting.

Perdebatan inilah yang kemudian menempatkan Kominfo pada posisi yang bersebrangan dengan DPR, Kominfo menginginkan agar lembaga ini berada di bawahnya, sementara DPR menginginkan lembaga ini bersifat independen.

“Lembaga ini haruslah independent regulatory body. Kalau di bawah Kementerian khawatir nasibnya bisa seperti BRTI yang gampang dibubarkan. Sementara itu, kalau khawatir lembaga independen tidak berpihak pada pemerintah, maka bisa saja diatur dalam lembaga independen tersebut harus ada unsur pemerintah,” tutur dia.

Adapun, pembahasan RUU PDP ini telah bergulir sejak tahun 2016, dan pengesahan UU PDP ini menjadi sangatlah penting, guna memberikan perlindungan maksimal terhadap data pribadi warga negara dan kedaulatan digital negara.

Ditambah lagi, bila mengacu pada data We are Social, di tahun ini pengguna internet Indonesia mencapai 204,7 juta, pengguna ponsel 370,1 juta dan pengguna aktif media sosial berjumlah 191,4 juta.

Dengan begitu, melindungi data yang sangat besar ini menjadi sangatlah penting guna menghindari kerugian yang lebih besar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya