Beragam Sanksi untuk Facebook, Google dan Twitter Jika Tak Daftar PSE

Google, Facebook dan Twitter.
Sumber :
  • News18

VIVA – Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo menegaskan ke perusahaan teknologi global besar seperti Facebook, Google, dan Twitter harus segera mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sebelum tenggat waktu yang ditentukan, yakni 20 Juli 2022.

Pindar yang Patok Bunga Tinggi Bakal Kena Sanksi

"Mereka ini kan berbisnis di Indonesia jadi harus daftar PSE. Ibaratnya kita bertamu aja harus izin ke RT/RW 2x24 jam. Lah, ini mereka berbisnis masak melapor saja enggak mau," kata Direktur Jenderal Aptika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan di Jakarta, Senin, 27 Juni 2022.

Nantinya, lanjut Semuel, Kominfo akan memberikan sanksi berupa teguran, tertulis, hingga pemblokiran, baik sementara sampai permanen. Ia juga mengingatkan jika tiga kali peringatan itu sudah dikeluarkan, maka sanksi terakhir adalah pemblokiran. Ia menegaskan kalau PSE ini sudah dicanangkan sejak 2020.

Trump Cabut Sanksi Pemukim Israel yang Lakukan Kekerasan Terhadap Warga Palestina

"Kalau pun ada peringatan, sekalinya peringatan langsung dijalankan. Misalnya, 'maaf kami harus memblokir Anda' kayak gitu. Jadi bukan lagi, 'Eh Anda akan saya blokir'. Ini sudah diumumkan sejak tahun 2020," tuturnya.

Semuel mengatakan kebijakan ini diterapkan dalam rangka melindungi masyarakat Indonesia agar mereka tidak mudah 'tertipu lagi'. Ia juga optimistis pemblokiran PSE akan dimulai satu hari setelah tenggat waktu yang telah ditetapkan, yaitu 21 Juli 2022.

Tidak Ada Sanksi Bagi ASN Kemendikti Saintek yang Mendemo Menteri Satryo Brodjonegoro

"Pastinya adalah bagaimana (cara untuk) melindungi masyarakat sebagai konsumen. Kita masih ingat kasus pinjol (pinjaman online) banyak juga yang enggak terdaftar. Kalau ada yang meniru branding-nya itu kita bisa melakukan verifikasi. Banyak sekali masyarakat saat ini yang mudah tertipu," klaim Semuel.

PT Asuransi Jiwasraya (Persero)

OJK Beberkan Perkembangan Terbaru Asuransi Jiwasraya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perkembangan terkini PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang telah dijatuhi sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU).

img_title
VIVA.co.id
22 Januari 2025