Staf Khusus Menkominfo: Ada Titik Terang, 'To The Point' Saja

Perlindungan data pribadi.
Sumber :
  • IT Pro

VIVA – Tarik ulur pemerintah dan DPR terkait otoritas perlindungan data pribadi yang membuat Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi atau RUU PDP tidak kunjung disahkan kini mulai menemukan titik terang.

Darurat! Pembentukan Lembaga Pengawas Data Pribadi Tak Boleh Molor

Hal itu diungkapkan Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) bidang Komunikasi Politik Philip Gobang. "Ini akan sangat bergantung pada komunikasi kedua belah pihak," katanya di Hotel Mulia, Jakarta, Jumat malam, 10 Juni 2022.

Philip juga mengatakan tarik ulur terjadi karena keduanya sama-sama melihat dari sudut pandang masing-masing. "Tapi, sekarang kesepahaman itu sudah mulai ada," jelas dia.

Pembentukan Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi Tak Mangkrak

Menurutnya, keinginan pemerintah agar lembaga otoritas perlindungan data pribadi di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk mengurangi jumlah lembaga-lembaga yang ada, serta memudahkan pengaturan yang bersifat langsung.

"Jadi, ya, supaya lebih to the point saja," paparnya.

Pembentukan Badan Pengawas Perlindungan Data Pribadi Hanya Tunggu Waktu

Hal senada juga dilontarkan Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Meutya Hafid, yang memberi sinyal bahwa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) akan segera selesai dalam waktu dekat.

"Mudah-mudahan satu sampai dua bulan ini kita bisa selesaikan. Alhamdulillah, saya dan Pak Menteri Komunikasi dan Informatika (Johnny G Plate) sudah mencapai kesepakatan terhadap poin-poin yang kemarin sempat deadlock," kata dia.

Meutya lebih lanjut menjelaskan bahwa Komisi I DPR berkomitmen terhadap penyelenggaraan internet. Mereka bahkan memiliki panitia kerja (Panja) khusus untuk mewujudkan internet yang inklusif, termasuk dari sisi regulasi, yakni RUU PDP.

Tata kelola data harus dilakukan lebih bertanggung jawab dengan kemampuan dan kompetisi yang memadai. Pada 2021, ekonomi digital mencapai US$70 miliar (Rp1.020 triliun).

Pasar internet Indonesia berpotensi untuk berkembang pesat bagi pertumbuhan ekonomi. Ekonomi berbasis digital dapat berkontribusi hampir US$1 triliun (Rp14.565 triliun) terhadap produk domestik bruto (PDB) ASEAN dalam dekade ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya