Sinyal Positif RUU Perlindungan Data Pribadi

Perlindungan data pribadi.
Sumber :
  • TUV Rheinland

VIVA – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Meutya Hafid memberi sinyal bahwa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) akan segera selesai dalam waktu dekat.

Asosiasi Pedagang Kelontong Tolak Rancangan Permenkes Soal Kemasan Rokok Polos

"Mudah-mudahan satu sampai dua bulan ini kita bisa selesaikan. Alhamdulillah, saya dan Pak Menteri Komunikasi dan Informatika (Johnny G Plate) sudah mencapai kesepakatan terhadap poin-poin yang kemarin sempat deadlock," kata dia di Jakarta, Kamis, 9 Juni 2022.

Meutya lebih lanjut menjelaskan bahwa Komisi I DPR berkomitmen terhadap penyelenggaraan internet. Mereka bahkan memiliki panitia kerja (Panja) khusus untuk mewujudkan internet yang inklusif, termasuk dari sisi regulasi, yakni RUU PDP.

Sosialisasi di Kalangan UMKM Harus Lebih Maksimal

Di lokasi yang sama, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate juga berharap regulasi ini bisa cepat selesai. Menurutnya, Panja Pemerintah maupun DPR tengah berproses.

"Kalau satu bulan lagi saya tentu senang. Tapi kan saya tidak bisa mendahului rapat. Kita sama-sama harapkan agar selesai cepat dan saya yakin tim Panja bekerja dengan sungguh-sungguh dan serius karena mereka semua menyadari pentingnya legislasi primer untuk data, khususnya data pribadi," tuturnya.

Indonesia Mau Jadi Raja AI Dunia, Ada tapinya

Menurut, Johnny G Plate, banyaknya Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) karena adanya 9 fraksi di DPR. Setiap fraksi memiliki DIM yang menjadi panjang saat dielaborasi.

Jadi, prosesnya saat ini sedang berjalan. RUU PDP merupakan perlindungan data pribadi yang dilakukan pemerintah. Meski begitu Menkominfo ingin masyarakat tahu cara melindungi datanya sendiri yang kemudian cover besarnya dilakukan pemerintah.

Tata kelola data harus dilakukan lebih bertanggung jawab dengan kemampuan dan kompetisi yang memadai. Pada 2021, ekonomi digital mencapai US$70 miliar (Rp1.020 triliun).

Pasar internet Indonesia berpotensi untuk berkembang pesat bagi pertumbuhan ekonomi. Ekonomi berbasis digital dapat berkontribusi hampir US$1 triliun (Rp14.565 triliun) terhadap produk domestik bruto (PDB) ASEAN dalam dekade ini.

ilustrasi anak bermain ponsel

Cegah Kecanduan, Australia akan Larang Anak di Bawah 16 Tahun Akses Media Sosial

Australia sedang membuat aturan baru yang akan melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial seperti TikTok, Facebook, Instagram, dan X.

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024