Telegram Bikin Pemain Aset Kripto Semringah

Telegram.
Sumber :
  • Cashcash Pro

VIVA – Aplikasi pesan instan, Telegram, kini memungkinkan pengguna mengirimkan aset kripto lewat layanannya dengan bentuk Toncoin sebuah aset kripto yang dibangun dari upaya Blockchain Telegram.

Bitcoin Ungguli Aramco dan Meta

Mengutip The Verge, Selasa, 3 Mei 2022, Toncoin berasal dari TON (The Open Network) dan transaksi pengiriman antarpengguna lewat Telegram nampaknya akan berlangsung tanpa biaya tambahan.

Cara kerja transaksi pengiriman aset kripto di Telegram itu mengharuskan pengguna terkoneksi dengan bot Wallet Telegram lalu pengguna bisa menuju pilihan "Lampiran Anda", lalu setelah itu pengguna bisa memilih opsi "Beli Aset Kripto dengan kartu, tukar, atau transfer ke dompet lain".

Bos Amman Gelontorkan Rp 13,58 Miliar Borong Saham AMMN di Harga Bawah

Saat anda menginginkan untuk mengirim aset kripto, anda bisa mengambilnya dari dompet elektronik Telegram lalu masukkan jumlah aset yang ingin ditransaksikan setelah itu pilih opsi "Kirim".

Pengguna lainnya pun akan dengan segera menerima Toncoin yang anda kirimkan lewat obrolan di Telegram.

Bukan Bitcoin, Volume Transaksi Koin Meme Ini Mencapai 60,9 Miliar Token

Nampaknya, Toncoin ini merupakan salah satu kelanjutan Telegram mengembangkan operasi aset kriptonya yang pada 2020 layanannya ditutup sebagai imbas tekanan dari Securities and Exchange Commission (SEC).

Proyek awal itu awalnya dikenal dengan nama Telegram Open Network (TON) yang dikembangkan oleh CEO Telegram Pavel Durov dan koleganya Nikolai pada 2018.

Namun, setelah dirilis, proyek itu diminta dihentikan operasinya oleh SEC karena Telegram gagal mendaftarkan US$1,7 miliar penjualannya dalam bagian Penawaran Koin Pra-initial (ICO).

Meski telah ditinggalkan Telegram, pengembang lainnya mencoba mempertahankan blockchain tersebut dan mengubahnya menjadi The Open Network (TON) versi baru.

Belum diketahui apakah layanan ini juga tersedia di Indonesia namun nampaknya ini bisa digunakan oleh pengguna di Eropa dan Amerika Serikat (AS).

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

KPK Setorkan Rp 637 Miliar ke Kas Negara: Sudah Melebihi Target

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sudah menyetorkan dana sebanyak Rp 637 miliar sebagai bentuk aset recovery.

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024