Hati-hati Menyusun Kebijakan, Jangan Sampai Merusak

BPA (Bisphenol A).
Sumber :
  • Jordi Labs

VIVA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU mengendus adanya potensi persaingan usaha tidak sehat dalam revisi Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (PBPOM) Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan yang hanya fokus untuk pelabelan Bisphenol A (BPA) terhadap kemasan galon berbahan Polikarbonat (PC).

Menghadapi Korupsi: Dampak dan Pelajaran dari Kasus Tom Lembong

Oleh karena itu, KPPU meminta agar ikut dilibatkan dalam pembahasan karena revisi aturan ini bisa berpotensi merusak persaingan usaha.

"Jadi, terkait dengan isu adanya wacana perubahan Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, maka kami akan mulai koordinasi dengan BPOM untuk melihat bagaimana perkembangan dari rencana perubahan ini," ujar Direktur Kebijakan Persaingan KPPU, Marcellina Nuring Ardyarini, Minggu, 24 April 2022.

Tangani Kasus Sengketa Perusahaan Asuransi, OJK Diminta Turun Tangan

Selain berkoordinasi dengan BPOM, menurutnya, KPPU juga akan melakukan analisa lanjutan dengan meminta pendapat dari para pakar atau ahlinya, sehingga hasil penelitian dapat dipertanggungjawabkan.

Pelaku usaha juga akan diundang jika memang nantinya diperlukan untuk memetakan mengenai struktur industri dan bagaimana persaingan di industri tersebut.

Kantongi Fasilitas Kawasan Berikat, PT Giwang Citra Laut Mantap Penuhi Permintaan Pasar Global

Namun demikian, dirinya menyampaikan KPPU tetap harus melengkapi dengan analisis yang tentu didukung data bahwa kebijakan tersebut memang berpengaruh diskriminatif dan cenderung mendorong kerugian di sektor industri atau pelaku usaha tertentu.

Sebab, menurutnya, pelaku usaha ada banyak yang terkait, sebab ada yang memproduksi botol dan galon sekali pakai berbahan PET dan galon guna ulang berbahan PC.

"Jadi, kita ingin melihat di situ secara komprehensif. Apakah ada potensi memfasilitasi terjadinya persaingan usaha tidak sehat atau tidak. Kita juga akan melihat pengaturan BPA di negara-negara lain untuk dijadikan dasar sebagai bahan dalam melakukan analisis untuk kemudian menentukan bagaimana sisi persaingannya,” tuturnya.

Ia juga mengakui pada pembahasan revisi Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan ini KPPU tidak dilibatkan terlalu dalam. Marcellina menyebut pelibatan KPPU hanya pada saat diundang Kemenko Perekonomian dalam sebuah FGD (focus group discussion).

"Kami berharap regulator hati-hati dalam menyusun kebijakan. Sebisa mungkin harus memperhatikan aspek-aspek dalam hal ini persaingan usaha. Jangan sampai merusak," tegas dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya