Kemenperin Kembali Gelar RINTEK, Ini Cara Daftarnya
- vivanews/Andry Daud
VIVA – Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian atau Kemenperin akan kembali menyelenggarakan Penganugerahan Penghargaan Rintisan Teknologi Industri alias RINTEK, yang telah digelar sejak 2006 dan mulai 2012 diselenggarakan setiap dua tahun sekali.
Penghargaan RINTEK hadir sebagai apresiasi pemerintah kepada industri yang telah secara luar biasa telah menghasilkan perekayasaan, invensi, dan/atau inovasi teknologi dalam rangka mengembangkan proses bisnisnya.
Hingga tahun lalu, Penghargaan RINTEK telah diberikan kepada 64 perusahaan atas 89 rintisan teknologi yang dihasilkan. Dengan melibatkan juri yang kompeten di bidang teknologi industri, penghargaan RINTEK telah menelurkan para perusahaan industri penghasil inovasi terbaik pada setiap periodenya.
Adapun tujuan diselenggarakannya Penghargaan Rintisan Teknologi Industri adalah untuk, pertama memberikan apresiasi terhadap perusahaan industri manufaktur maupun jasa industri yang mempunyai prestasi yang luar biasa dalam menghasilkan teknologi di bidang industri.
Kedua, mendukung proses peningkatan kemampuan teknologi industri nasional secara berkelanjutan dalam rangka mendorong kemandirian industri nasional.
Ketiga, memotivasi para pelaku industri nasional untuk mengembangkan daya saing melalui kegiatan penciptaan teknologi industri yang bernilai tinggi.
Atas penghargaan tersebut, manfaat yang akan diterima oleh perusahaan penerima Penghargaan RINTEK 2022 antara lain; mendapat pengakuan resmi dari Pemerintah atas prestasi pelaku industri dalam bidang teknologi; serta meningkatkan popularitas dan citra kredibilitas positif bagi perusahaan atas teknologi yang telah dihasilkan.
Pada akhirnya, penghargaan ini akan memberikan efek berantai terhadap peningkatan antusiasme konsumen terhadap produk yang dihasilkan oleh perusahaan penerima penghargaan.
Perusahaan yang berminat untuk mengikuti seleksi penerima Penghargaan Rintisan Teknologi Industri Tahun 2022 Kementerian Perindustrian dapat mendaftarkan diri secara online melalui tautan bit.ly/rintek2022 yang dibuka mulai 11 April hingga 31 Mei 2022.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sekretariat Penghargaan Rintisan Teknologi Industri, Kementerian Perindustrian, melalui email: pusat-optikji@kemenperin.go.id atau melalui 0858-1420-1565.
Adapun ketentuan kandidat peserta dan rintisan teknologi yang diusulkan pada Penghargaan RINTEK Tahun 2022 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut, dikutip dari keterangan resmi Kemenperin Kamis 14 April 2022:
1. Perusahaan industri manufaktur atau jasa industri yang berkedudukan dan berbadan hukum Indonesia
2. Teknologi yang diusulkan merupakan hasil riset perusahaan peserta berupa prototipe atau yang telah terbukti berhasil diimplementasikan
3. Teknologi yang diusulkan belum pernah mendapatkan penghargaan sejenis pada periode sebelumnya. (ant)