Kominfo dan Kemenkeu Siapkan Aturan Ketat untuk Media Sosial?

Media sosial.
Sumber :
  • Freepik

VIVA – Pemerintah kabarnya sedang menyiapkan aturan yang lebih ketat untuk platform internet dan media sosial. Aturan tersebut berbentuk skema denda dan mendakwa secara pidana bagi perusahaan yang melanggar, menurut sumber yang mengetahui permasalahan tersebut.

Menurut pihak berwenang, diperlukan aturan untuk membuat platform menghapus konten yang melanggar hukum dengan cepat, mengutip dari laman The Business Times, Kamis, 24 Maret 2022.

Indonesia masuk ke dalam 10 pasar terbesar secara global berdasarkan jumlah pengguna untuk perusahaan media sosial, termasuk YouTube Alphabet, TikTok, Twitter dan Facebook Meta, Instagram juga WhatsApp.

Beberapa eksekutif perusahaan online yang diberi pengarahan tentang rencana tersebut memperingatkan bahwa tindakan tersebut akan sulit untuk dipatuhi, meningkatkan biaya operasi dan dapat merusak kebebasan berekspresi.

Aturan baru yang dibangun berdasarkan peraturan internet sejak 2019 itu akan meminta perusahaan untuk menghapus konten yang dianggap melanggar hukum dalam waktu 4 jam jika permintaan ditetapkan sebagai 'mendesak', menurut sumber itu lagi.

Permintaan dari lembaga pemerintah mana pun harus dipenuhi dalam waktu 24 jam. Langkah-langkah tersebut sedang disusun oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang akan segera selesai dan dilaksanakan mulai Juni mendatang.

Keenam sumber dari perusahaan dan pemerintah itu menolak disebutkan namanya karena pembicaraan tersebut bersifat rahasia.

Para pejabat mengatakan kepada perusahaan bahwa permintaan pemerintah akan mencakup konten yang dianggap sensitif di bidang-bidang seperti keamanan, terorisme dan ketertiban umum, perlindungan anak serta pornografi.

Kemenkeu Ungkap RI Akan Kenakan Pajak Minimum Global 15 Persen 2025

Setelah menerima keluhan resmi maka perusahaan akan didenda per item konten dengan denda meningkat jika konten bertahan lebih lama di platform, menurut 3 sumber dan dokumen pemerintah.

Denda akan ditentukan oleh ukuran perusahaan dalam hal pengguna lokal dan tingkat parahnya konten. Besaran dendanya masih belum final tapi bisa mencapai jutaan rupiah per item. Platform yang gagal memenuhi permintaan pemerintah pada banyak kesempatan dapat diblokir dan staf mereka mungkin menghadapi sanksi pidana.

Generasi Snowflake: Sensitif atau Manja? Ini Fakta Sebenarnya

Peraturan tersebut akan berlaku untuk semua platform internet dan digital atau operator sistem Internet mulai dari raksasa media sosial hingga perusahaan e-commerce dan fintech serta perusahaan telekomunikasi.

Cagub-Cawagub Jakarta Nomor 02, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto

Kun Wardana Janji Gencarkan Sosialisasi Medsos Selama Kampanye Pilkada Jakarta

Bakal calon Wakil Gubernur (Cawagub) Jakarta, Kun Wardana menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat sosialisasi dan pengenalan ke masyarakat, khususnya di ranah med

img_title
VIVA.co.id
6 Oktober 2024