Rara Viral, Pawang Hujan Disuruh Bayar Pajak

Pawang hujan Rara Isti Wulandari.
Sumber :
  • Tangkapan Layar

VIVA – Pemberi kerja yang menggunakan jasa pawang hujan termasuk ke dalam terutang pajak, menurut Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo, melalui akun Twitternya.

Bursa Asia Loyo Disaat Wall Street Perkasa Usai Donald Trump Kenakan Tarif Pajak Baru

"@Jasa Pawang Hujan terutang pajak? Jelas dong. Pihak pemberi kerja wajib memotong PPh Pasal 21 dan sang Pawang melaporkan penghitungan penghasilan di SPT Tahunan. Info lengkap kontak @DitjenPajakRI. Jangan lupa batas akhir penyampaian SPT 31 Maret 2022. Lebih awal, lebih nyaman!" bunyi tweet-nya, Rabu, 23 Maret 2022.

Jadi, selain memotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, pawang hujan juga wajib melaporkan penghitungan penghasilan di Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Harus Ada Kompensasi dari Kenaikan Pajak

"Pemberi Kerja yang wajib memotong PPh Pasal 21 adalah pemberi kerja WP Badan atau WP OP yang menurut UU wajib menjadi pemotong. Batasan penghasilan yg menjadi objek pajak mengikuti pedoman. Jika tak dipotong wajib bayar dan lapor sendiri," jelas Yustinus.

Menurut Big Alpha, dalam sebuah postingan Instagram, seorang pawang hujan bernama Rara Isti Wulandari dibayar hingga tiga digit untuk waktu kerja 21 hari oleh Mandalika Grand Prix Association (MGPA) dan Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC).

DJP Tegaskan Buku Bebas dari Tarif PPN, Kecuali Kategori Ini

Rara, panggilannya, juga beraksi di Liga 1 dan Liga 2 Jakarta, event vaksinasi bersama BUMN di 5 kota, serta Opening Ceremony Asian Games 2018. Rara sedang banyak dibicarakan karena aksinya dalam gelaran MotoGP Mandalika.

Ketika beraksi di dalam sirkuit, dirinya menggunakan mangkuk emas yang diputar-putar, serta memukulkan pengaduk pada mangkuk emas. Mulutnya juga terlihat komat-kamit.

Pelayanan tax amnesty di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan

Respons Pengusaha soal Rencana Tax Amnesty Jilid III

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) buka suara terkait usulan adanya pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III.

img_title
VIVA.co.id
27 November 2024