3 Cara Registrasi Kartu Axis Anti Ribet untuk Pengguna Baru dan Lama
- VIVAnews/Muhammad Chandrataruna
VIVA – Cara registrasi kartu Axis terbilang mudah dilakukan, baik untuk pengguna baru maupun pengguna lama. Seperti yang kita ketahui bahwa Axis merupakan salah satu provider yang semakin eksis, terutama untuk kalangan remaja. Usai beberapa kali mengganti brand, kini merek layanan yang identik dengan warna ungu tersebut menawarkan gaya yang baru untuk penyedia layanan telekomunikasi yang simpel, bukan hanya untuk menelepon atau SMS saja, tapi juga untuk kuota internet.
Perusahaan layanan telekomunikasi yang mempunyai tampilan baru ini hadir usai bergabung dengan XL pada tahun 2015 silam. Peluncuran ini ditandai dengan hadirnya program gaya hidup iritology atau Ngobrol Irit, Ngenet Irit, Awet Irit. Dengan konsumen yang lebih menyasar kepada anak muda, kini Axis sudah berkembang dan dinyatakan sebagai operator seluler terbesar keempat di Tanah Air dalam hal luas jangkauan.
Hal ini dibuktikan dengan tampilan baru yang telah menjangkau lebih dari 80 persen populasi di Tanah Air, mulai dari Jawa, Bali, Lombok, Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi. Kartu yang satu ini juga menawarkan berbagai layanan sesuai kebutuhan para pengguna, mulai dari paket telepon, SMS, kuota internet, dan lain sebagainya. Tentu saja, harga yang ditawarkan juga sesuai dengan kantong para pelajar dan mahasiswa.
Untuk kamu yang akan memakai kartu Axis, langkah pertama adalah harus mengetahui tentang cara registrasi kartu Axis. Sebab, hal ini sangat penting, mengingat semua kartu yang ada di Tanah Air wajib teregistrasi dengan benar sesuai dengan aturan pemerintah melalui Kemenkominfo. Nah, berikut adalah ulasan tentang cara registrasi kartu Axis yang disadur dari berbagai sumber.
1. Cara Registrasi Kartu Axis untuk Pengguna Baru Lewat Notifikasi
Untuk dapat menikmati layanan yang ditawarkan Axis, tentunya setiap pengguna perlu mendaftarkan terlebih dahulu sebelum mengoperasikan layanannya. Cara registrasinya pun sangat mudah sehingga bisa dilakukan oleh siapa saja. Terdapat beberapa langkah yang dapat dilakukan, yaitu dengan memasukkan data ketika muncul notifikasi setelah memasukkan kartu prabayar di ponsel kamu.
Cara yang kedua adalah dengan mengirimkan SMS ke 444. Kamu dapat memilih salah satu dari dua cara tersebut. Perlu diketahui bahwa cara yang pertama hanya dapat dilakukan untuk para pengguna kartu yang belum teregistrasi. Usai memasukkan kartu prabayar, maka akan muncul notifikasi pengaktifan kartu. Nah, berikut adalah cara registrasi kartu Axis dengan notifikasi.
Kamu akan menerima pesan “Kartu Anda akan aktif setelah melakukan registrasi” lalu klik Ok. Setelah itu masukkan no Identitas sesuai dengan kartu pengenal yang kamu miliki. Tambahkan nomor Kartu Keluarga yang sesuai dengan data kamu. Setelah itu, kamu akan mendapatkan notifikasi bahwa registrasi berhasil dilakukan.
2. Cara Registrasi Kartu Axis untuk Pengguna Baru Lewat SMS
Cara registrasi selanjutnya adalah lewat SMS ke 4444. Kamu hanya perlu mengirimkan SMS dengan format DAFTAR#NIK#NOMOR KK dan kirim ke nomor 4444. Misalnya adalah DAFTAR#123456789#123456789 kirim ke 4444. Setelah SMS dikirimkan, kemudian akan muncul petunjuk yang harus diikuti.
Ada baiknya usai melakukan proses registrasi, kamu melakukan restart supaya layanan Axis dapat berjalan dengan baik. Jangan lupa untuk memastikan bahwa nomor NIK dan KK yang kamu tambahkan sudah benar. Jika kamu mengalami kegagalan pada saat registrasi, bisa jadi karena salah memasukkan data NIK atau KK. Lalu, untuk mengetahui bahwa registrasi tersebut berhasil atau tidak, kamu dapat mengeceknya lewat Dial Up dengan format *123*4444#.
3. Cara Registrasi Kartu Axis untuk Pengguna Lama
Pelanggan Axis baru yang tidak mengikuti aturan untuk meregistrasikan kartu, maka tidak akan bisa menikmati layanan Axis seperti telepon, mengirim pesan, akses internet, dan lain sebagainya. Hal ini juga berlaku untuk pengguna lama, pihak Axis akan melakukan pemblokiran secara bertahap berikut ini.
- Pemblokiran layanan panggilan keluar dan juga layanan pesan singkat (SMS) keluar bila tidak melakukan registrasi ulang paling lambat selama 30 hari kalender sejak pemberitahuan diberlakukan untuk meregistrasikan ulang.
- Kemudian bila masih tidak melakukan registrasi maka akan dilakukan pemblokiran panggilan masuk dan layanan pesan singkat (SMS) masuk bila tidak melakukan registrasi ulang paling lambat selama 15 hari kalender sejak tanggal pemblokiran diumumkan.
- Pemblokiran layanan paket internet bila tidak melakukan registrasi ulang paling lambat selama 15 hari kalender sejak tanggal pemblokiran layanan sebagaimana yang dimaksud pada poin pertama.