Hidup Korea Utara Bergantung dari Serangan Siber

Pemimpin Tertinggi Korea Utara, Kim Jong-un (kacamata).
Sumber :
  • Asia Nikkei Review

VIVA – Korea Utara terus mengembangkan program nuklir dan rudal balistik yang melanggar resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-bangsa (DK PBB).

Berdasarkan laporan PBB disebutkan bahwa pengembangan rudal balistik mereka didanai oleh serangan siber pada pertukaran mata uang kripto.

Serangan siber, terutama pada aset uang kripto atau cryptocurrency, tetap menjadi sumber pendapatan penting bagi Pemerintahan Kim Jong-un, menurut laporan itu.

Aktor siber Korea Utara dilaporkan mencuri lebih dari US$50 juta (Rp718 miliar) antara 2020 hingga pertengahan 2021, dari tiga bursa mata uang kripto di Amerika Utara, Eropa dan Asia.

Pada bulan lalu, perusahaan keamanan siber Chainalysis melaporkan bahwa Korea Utara meluncurkan setidaknya tujuh serangan siber terhadap platform cryptocurrency yang mengekstraksi aset digital senilai hampir US$400 juta (Rp5,8 triliun) di sepanjang 2021.

Sebelumnya, pada 2019, pemantau sanksi PBB melaporkan bahwa Korea Utara telah menghasilkan sekitar US$2 miliar (hampir Rp29 triliun) untuk program senjata pemusnah massal menggunakan serangan siber yang meluas dan semakin canggih.

Laporan tahunan oleh pemantau sanksi independen telah diserahkan kepada komite sanksi DK PBB Korea Utara.

Para ahli mencatat perkembangan dari pengujian di Pyongyang dan demonstrasi rudal jarak pendek, bahkan jarak menengah yang dilakukan pada Januari 2022 menggabungkan teknologi balistik dan menggunakan propelan padat dan cair.

Timnas Indonesia Disanksi FIFA Rp357 Juta, Arya Sinulingga: Kita Patuh Saja, Tapi...

Korea Utara diketahui sudah lama dilarang melakukan uji coba nuklir dan peluncuran rudal balistik oleh Dewan Keamanan PBB, mengutip dari situs Metro, Rabu, 9 Februari 2022.

Pekan lalu, Amerika Serikat (AS) mengatakan bahwa Korea Utara telah melakukan sembilan peluncuran rudal balistik pada Januari tahun ini.

Poltracking Minta Dewan Etik Persepi Minta Maaf ke Publik karena Putusan Cacat Hukum

Dewan Keamanan PBB awalnya memberlakukan sanksi terhadap Korea Utara setelah ledakan uji coba nuklir pertamanya pada 2006 dan menegurnya lebih keras sebagai tanggapan terhadap uji coba nuklir setelahnya, serta program rudal nuklir serta balistik negara yang semakin canggih.

Kepala Eksekutif Pengawas IAKD Hasan Fawzi.

Industri Kripto Bersiap Diatur OJK, Pelaku Usaha Tak Perlu Urus Ulang Perizinan

Otoritas Jasa Keuangan memastikan akan mengakui pelaku jasa keuangan aset kripto yang telah mengantongi izin beroperasi saat ini.

img_title
VIVA.co.id
15 November 2024