Daftar Standar Ambang Batas BPA di Negara Maju
- NPR
VIVA – Belakangan ini muncul polemik, yang mempertanyakan keamanan kemasan galon polikarbonat secara berulang karena diduga bisa meningkatkan migrasi Bisphenol A atau BPA dan berbahaya.
Keresahan masyarakat pun muncul. Sebab, semakin banyak hoax dan disinformasi yang menyebar mengenai isu penggunaan galon air minum.
Badan Pengawasan Obat dan Makanan atau BPOM kembali menegaskan tentang keamanan kemasan galon guna ulang berbahan polikarbonat.
Berdasarkan hasil pengawasan mereka terhadap air minum dalam kemasan (AMDK) yang terbuat dari Polikarbonat (PC) selama lima tahun terakhir, menunjukkan migrasi BPA di bawah 0,01 bpj atau dalam batas aman.
Guru Besar Bidang Keamanan Pangan dan Gizi di Fakultas Ekologi Manusia Institut Pertanian Bogor, Prof Dr Ir Ahmad Sulaeman menuturkan bahwa Otoritas Keamanan Pangan Eropa sampai saat kini terus mengkaji batas paparan aman BPA.
“Mereka melakukannya sejak tahun 2007, dan sampai sekarang saja mereka belum memutuskan dan masih terus mereview,” ujarnya melalui keterangan resmi, dikutip Rabu 2 Februari 2022.
Menurutnya, batas masksimum migrasi BPA di Indonesia adalah 0,6 bpj dan ini masih sangat sesuai dengan mayoritas batas maksimum migrasi BPA negara-negara maju di dunia lainnya. Contohnya, di Jepang 2,5 bpj, Korea Selatan 0,6 bpj dan China 0,6 bpj.
“Jadi, sampai saat ini sepengetahuan saya, tidak ada satu pun negara di dunia yang mengeluarkan peraturan kewajiban pelabelan khusus terkait BPA termasuk kepada produsen air minum dalam kemasan,” tuturnya.
Menurutnya, pencantuman logo daur ulang serta nama bahan kemasan di bawah kemasan botol minuman untuk saat ini dirasa memadai, tidak perlu ditambah keterangan bebas BPA.
“Menurut saya, mengacu kepada hasil kajian lembaga-lembaga pengawas keamanan pangan di berbagai negara, pelabelan kemasan air minum bebas BPA belum perlu dilakukan. Yang perlu dilakukan adalah analisis risiko paparan BPA dari berbagai sumber paparan di Indonesia,” katanya.