Facebook Terancam Harus Jual WhatsApp dan Instagram

Logo Meta.
Sumber :
  • About Facebook

VIVA – Seorang hakim di Amerika Serikat (AS) menolak untuk menghentikan gugatan antitrust Federal Trade Commission (FTC) terhadap perusahaan Meta, yang sebelumnya bernama Facebook. Hasil gugatan itu berpotensi memecah raksasa teknologi tersebut.

17 Tahun Menikah, Apa Alasan Asri Welas Gugat Cerai Suami?

Setelah menolak memberhentikan gugatan pada tahun lalu, hakim memberi lampu hijau kepada FTC untuk melanjutkan gugatannya untuk memaksa Mark Zuckerberg menjual Instagram dan WhatsApp.

FTC menuduh Meta memegang monopoli yang melanggar hukum dalam layanan jejaring sosial pribadi dan mempertahankannya dengan mengakuisisi pesaing seperti aplikasi berbagi foto, Instagram dan aplikasi perpesanan instan, WhatsApp.

Pengadilan Domestik Akan Tentukan Sikap Inggris atas Perintah ICC untuk Tangkap Netanyahu

Hakim bernama James Boasberg itu mengatakan dalam sebuah pendapat pada minggu ini bahwa keluhan FTC telah mengubah pikiran Boasberg. Mosi Meta untuk menolak gugatan itu telah ditolak.

Berbeda dengan gugatan sebelumnya, FTC telah memperkuatnya dengan tuduhan khusus bahwa Facebook mempertahankan pangsa pasar yang dominan, menurut situs Metro, Jumat, 14 Januari 2022.

Ini Aplikasi Pemesanan Perjalanan Terbaik di Asia Versi World Travel Tech Awards 2024

"Pangsa pasar Facebook yang melebihi tingkat biasanya dianggap pengadilan cukup untuk membangun kekuatan monopoli," kata Hakim Boasberg. Namun, ia mencatat bahwa FTC mungkin menemukan bukti lain atas akuisisi Whatsapp dan Instagram.

Menurut juru bicara Meta, keputusan tersebut telah mempersempit ruang lingkup kasus FTC dengan menolak klaim tentang kebijakan platform perusahaan.

"Investasi kami di Instagram dan WhatsApp mengubahnya menjadi seperti sekarang ini. Keduanya bagus untuk kompetisi dan bagus untuk orang-orang serta bisnis yang memilih untuk menggunakan produk kami," ungkap juru bicara Meta.

Meta juga terus mencoba untuk memberhentikan gugatan dengan menuduh Kepala FTC, Lina Khan memiliki konflik pribadi atau kepentingan keuangan. Tapi pengadilan menganggap tuduhan itu terlalu berlebihan.

Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong Kasus Korupsi Impor Gula

Kerugian Negara Kasus Tom Lembong Disoal, Hakim Praperadilan Sebut Tak Mesti Menunggu Hasil BPK

Hakim tunggal praperadilan, Tumpanuli Marbun, mengatakan bahwa kerugian negara dalam kasus korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong tak harus menunggu hasil audit BPK

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024