Facebook dan Google Didenda Rp3 Triliun

Facebook dan Google.
Sumber :
  • CIO.com

VIVA – Regulator privasi online Prancis telah memerintahkan Google dan Facebook untuk membayar denda sekitar US$237 juta atau Rp3 triliun karena penggunaan 'cookie' pelacakan data di situs mereka.

Retno Marsudi Diangkat Jadi Direktur Perusahaan Singapura Gurin Energy

French National Commission on Informatics and Liberty (CNIL) mengumumkan langkah tersebut dalam sebuah pernyataan, mengatakan Google akan membayar US$169,5 juta atau Rp2 triliun.

Sementara Facebook US$67,8 juta atau Rp973 miliar dalam jangka waktu tiga bulan atau menghadapi denda tambahan US$113 ribu per hari atau Rp1,6 miliar.

Pendapatan Energi Mega Persada Naik 8 Persen di Kuartal III-2024

Komisi tersebut mengatakan cara perusahaan menggunakan cookie mempengaruhi kebebasan persetujuan. Facebook dan Google mempermudah pengguna internet untuk mengotorisasi pelacakan data daripada menolaknya.

Cookie adalah sejumlah kecil data yang dihasilkan saat pengguna menelusuri situs web yang dapat digunakan untuk melacak aktivitas mereka, mengutip dari situs Russian Today, Jumat, 7 Januari 2022.

Diet Murah tapi Efektif? Ini Dia Makanan Penurun Berat Badan yang Bisa Anda Coba!

"Menerima cookie dilakukan hanya dalam satu klik. Menolak cookie seharusnya semudah menerimanya," kata pemimpin tim perlindungan data dan sanksi dari komisi tersebut, Karin Kiefer.

Pengawas menambahkan bahwa praktik-praktik itu melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Prancis, dan memerintahkan perusahaan untuk memberikan pengguna internet Prancis sarana untuk menolak cookie, sesederhana cara menerimanya untuk menjamin kebebasan persetujuan mereka.

Baik Google maupun Facebook belum mengeluarkan pernyataan untuk bekerja dengan otoritas Prancis guna menyelesaikan masalah ini.

Terakhir mereka bersikeras mengatakan bahwa kontrol izin cookie memberi orang kontrol yang lebih besar atas data mereka.

Google juga berargumen bahwa orang-orang mempercayai perusahaan untuk menghormati hak privasi mereka dan menjaga mereka tetap aman. Namun mereka mengatakan akan melakukan perubahan lebih lanjut untuk mematuhi perintah tersebut.

Menteri Investasi Rosan Roeslani (tengah), Ketum Kadin Anindya Bakrie (Kiri)

Menteri Rosan Pastikan Gerak Cepat Realisasikan Komitmen Investasi US$8,5 Miliar dari 10 Perusahaan Inggris

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani menyatakan akan segera memfasilitasi minat-minat yang telah disampaikan.

img_title
VIVA.co.id
23 November 2024