Facebook dan Google Didenda Rp3 Triliun

Facebook dan Google.
Sumber :
  • CIO.com

VIVA – Regulator privasi online Prancis telah memerintahkan Google dan Facebook untuk membayar denda sekitar US$237 juta atau Rp3 triliun karena penggunaan 'cookie' pelacakan data di situs mereka.

Rahasia Sukses Investasi: Due Diligence untuk Milenial dan Gen Z yang Visioner

French National Commission on Informatics and Liberty (CNIL) mengumumkan langkah tersebut dalam sebuah pernyataan, mengatakan Google akan membayar US$169,5 juta atau Rp2 triliun.

Sementara Facebook US$67,8 juta atau Rp973 miliar dalam jangka waktu tiga bulan atau menghadapi denda tambahan US$113 ribu per hari atau Rp1,6 miliar.

Detik-detik Bos Perusahaan Game di Bekasi Aniaya Pegawai, Disemprot APAR hingga Dikeroyok sampai Babak Belur

Komisi tersebut mengatakan cara perusahaan menggunakan cookie mempengaruhi kebebasan persetujuan. Facebook dan Google mempermudah pengguna internet untuk mengotorisasi pelacakan data daripada menolaknya.

Cookie adalah sejumlah kecil data yang dihasilkan saat pengguna menelusuri situs web yang dapat digunakan untuk melacak aktivitas mereka, mengutip dari situs Russian Today, Jumat, 7 Januari 2022.

Peran Budaya Kerja dalam Meningkatkan Retensi Karyawan di Industri Media

"Menerima cookie dilakukan hanya dalam satu klik. Menolak cookie seharusnya semudah menerimanya," kata pemimpin tim perlindungan data dan sanksi dari komisi tersebut, Karin Kiefer.

Pengawas menambahkan bahwa praktik-praktik itu melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Prancis, dan memerintahkan perusahaan untuk memberikan pengguna internet Prancis sarana untuk menolak cookie, sesederhana cara menerimanya untuk menjamin kebebasan persetujuan mereka.

Baik Google maupun Facebook belum mengeluarkan pernyataan untuk bekerja dengan otoritas Prancis guna menyelesaikan masalah ini.

Terakhir mereka bersikeras mengatakan bahwa kontrol izin cookie memberi orang kontrol yang lebih besar atas data mereka.

Google juga berargumen bahwa orang-orang mempercayai perusahaan untuk menghormati hak privasi mereka dan menjaga mereka tetap aman. Namun mereka mengatakan akan melakukan perubahan lebih lanjut untuk mematuhi perintah tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya