Masyarakat Harus Cerdas Jangan Mudah Termakan Hoax

Ilustrasi/Kabar hoax.
Sumber :
  • PeopleOnline

VIVA – Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo terus berkomitmen dan selalu siap siaga menjaga masyarakat di ruang digital dengan menangkal persebaran konten negatif di internet agar pemanfaatan internet dapat berlangsung aman dan produktif.

Apindo Apresiasi Rencana Pemerintah Tunda PPN 12 Persen

Di sepanjang 2021, Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 565.449 konten negatif dan melakukan penerbitan klarifikasi terhadap informasi yang tidak tepat (hoax debunking) 1.773 isu hoax/disinformasi.

Untuk itu, Kominfo selalu siap siaga memberantas penyebaran isu hoax yang terjadi paling banyak di Facebook dan diikuti media sosial lainnya. Salah satu informasi yang meresahkan masyarakat adalah soal Bisphenol A (BPA).

Hari Ini Pilkada 2024 Digelar Secara Serentak, Warganet Bagikan Momen Nyoblos

Informasi saja, isu BPA saat ini menjadi topik hangat di masyarakat. Padahal, atas permintaan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kominfo telah menetapkan isu BPA ini sebagai hoax.

Disebut demikian karena BPOM secara tegas menyampaikan bahwa hasil sampling dan pengujian laboratorium terhadap kemasan galon air minum dalam kemasan (AMDK) jenis polikarbonat (PC) atau galon guna ulang yang dilakukan pada 2021 menunjukkan adanya migrasi BPA dari kemasan galon sebesar rata-rata 0,033 bpj.

Pemuda Katolik Gelar Doa Bersama Agar Pilkada Serentak Besok Damai dan Rukun

Nilai ini jauh di bawah batas maksimal migrasi yang telah ditetapkan BPOM, yaitu sebesar 0,6 bpj. Uji tersebut dilakukan untuk memastikan kepada masyarakat bahwa AMDK atau galon guna ulang yang beredar hingga kini aman untuk dikonsumsi. BPOM juga menjelaskan bahwa BPA adalah senyawa kimia pembentuk plastik jenis Polikarbornat (PC).

BPA berbahaya bagi kesehatan apabila terkonsumsi melebihi batas maksimal yang dapat ditoleransi oleh tubuh. Batas migrasi maksimal BPA adalah sebesar 0,6 bagian per juta (bpj, mg/kg) sesuai ketentuan dalam Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan.

BPOM juga secara rutin melakukan pengawasan pre-market dan post-market terhadap AMDK dan berbagai jenis kemasannya. Pengawasan yang dilakukan meliputi penilaian terhadap sarana produksi, evaluasi terhadap produk, label dan kemasan, konsistensi penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB), dan sampling serta pengujian laboratorium.

Selain itu, BPOM juga melakukan pengujian cemaran BPA dalam produk AMDK. Hasil uji laboratorium (dengan batas deteksi pengujian sebesar 0,01 bpj) menunjukkan cemaran BPA dalam AMDK tidak terdeteksi, sehingga galon guna ulang aman digunakan oleh masyarakat.

"Kami minta masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dan tidak mudah terpengaruh oleh isu hoax yang beredar. Selalu lakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kadaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan,” demikian menurut keterangan resmi BPOM, beberapa waktu lalu.

Melihat isu BPA yang sudah meresahkan masyarakat ini, membuat Psikolog Anak dan Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi, angkat bicara. Ia meminta agar BPOM dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuat klarifikasi.

"Saya khawatir banyak orangtua terpapar hoax terkait isu BPA ini. Jadi harus betul-betul mendapat klarifikasi pihak yang berwewenang seperti dari BPOM atau Kemenkes," ungkap pria yang dikenal dengan Kak Seto, Jumat, 31 Desember 2021.

Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada satu pun orangtua dari anak penderita autis yang melapor ke LPAI hanya karena penggunaan galon guna ulang. “Sampai saat ini, kami belum pernah mendengar laporan bahwa ada anak yang menderita autis karena terlalu banyak minum air minum galon," tegasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya