3 Jurus Tangani Konten Negatif

Hoax.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

VIVA – Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo terus mendorong dan menjalankan tiga strategi kunci dalam perbaikan penanganan konten negatif di ruang digital, mulai dari level hulu hingga hilir.

2 Pria Ditangkap Buntut Sebar Hoaks Soal Warga vs Truk di Tangerang

“Sumber daya manusianya kita tingkatkan, teknologinya kita mutakhirkan, dan tata kelolanya terus kita tinjau supaya relevan dengan perkembangan tantangan yang ada,” kata Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi, saat konferensi pers di Gedung Kominfo, Jakarta, Kamis, 30 Desember 2021.

Ia mengatakan tantangan dalam menjaga situasi kondusif dan ruang digital yang positif semakin meningkat seiring dengan bertambahnya interaksi di ruang digital dan literasi digital yang belum menyeluruh di masyarakat.

KPU Gandeng Sejumlah Pihak untuk Cegah Hoaks dan Polarisasi di Pilkada 2024

Oleh sebab itu, Dedy mendorong tiga strategi kunci tersebut. Lebih jauh dirinya memaparkan bahwa sumber daya manusia (SDM) yang berada pada level hulu, kata Dedy, perlu dilakukan percepatan peningkatan kapasitas literasi digital pada masyarakat serta peningkatan kapasitas bagi para pihak pengelola data pribadi maupun konten digital di ruang siber.

Pada level tengah, Kominfo akan melakukan pemutakhiran teknologi moderasi konten dengan membangun peralatan dan sistem pengembangan teknologi yang disebut Tata Kelola Pengendalian Penyelenggara Sistem Elektronik (TKPPSE).

Kapolri: Berita Hoax Ancaman Tertinggi di Pilkada 2024

“Kami akan terus meningkatkan upaya dalam menjaga ruang digital yang bersih dan bermanfaat dengan melakukan moderasi konten,” tuturnya. Dedy mengatakan, TKPPSE tersebut akan sepenuhnya beroperasi pada tahun depan yang bertujuan untuk memudahkan, mengefektifkan, dan mengefisiensikan penanganan konten negatif di ruang digital.

Pada level hilir, ia mengaku akan terus melakukan pemutakhiran tata kelola terkait dengan penanganan konten negatif di internet, mulai dari regulasi, SOP, hingga terkait dengan peraturan perundangan yang berlaku.

“Di level hilir, Kominfo juga mendukung aparat penegak hukum dalam memproses pelanggaran hukum di ruang digital," papar Dedy. Terkait penanganan konten negatif di ruang digital sepanjang 2021, Kominfo sendiri telah melakukan pemutusan akses terhadap 565.449 konten yang melanggar peraturan perundang-undangan di berbagai situs dan media sosial.

Selain itu, agar menjaga ruang digital tetap bersih dari persebaran hoax, Kominfo telah menindaklanjuti sebanyak 1.773 isu hoax dan disinformasi secara umum dan 723 isu hoax yang secara spesifik terkait COVID-19.

Sementara terkait dengan keamanan di ruang digital, terdapat total 43 kasus kasus perlindungan data pribadi yang ditangani Kominfo pada tahun ini, di mana 9 kasus di antaranya telah selesai diinvestigasi dan dikenai sanksi administratif sedangkan 24 kasus di antaranya sedang dalam proses penanganan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya