Setop Sebar Foto dan Video Korban Erupsi Gunung Semeru
- Diskominfo Kabupaten Lumajang
VIVA – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan pada Senin hari ini, 6 Desember 2021 hingga pukul 17.30 WIB tercatat ada 22 orang yang meninggal dunia dan ribuan orang yang mengungsi dalam bencana erupsi Gunung Semeru di Lumajang, Jawa Timur.
Selain itu masih ada 27 korban hilang. Seiring dengan adanya musibah tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lumajang mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi foto atau video dari korban erupsi Gunung Semeru.
Dalam poster mereka menulis, "Hormati perasaan keluarga korban. Stop tidak perlu disebarkan lagi. Berdasarkan: Pasal 27 UU ITE. #AyoBijakBermedsos #PrayForSemeru," tulisnya seperti dikutip VIVA Tekno pada Senin, 6 Desember 2021.
Dalam UU ITE pada Pasal 27 ayat 1 dikatakan bahwa setiap orang yang tanpa hak dilarang untuk mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan.
Penyebaran konten sadis dianggap melanggar norma kesusilaan dan etika. Penyebaran konten ini tidak menunjukkan rasa kemanusiaan karena tidak menunjukkan rasa empati kepada koban maupun keluarganya.
Ada ancaman pidana bagi pelaku, ialah penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (3) serta Pasal 43 UU ITE.
Pusat Vulkanologi Mitigasi dan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mencatat, erupsi Gunung Semeru kembali terjadi pada hari ini.
"Dari hasil pengamatan antara jam 00.00-06.00 WIB, terjadi satu kali awan panas guguran dengan jarak luncur 2,5 kilometer dari arah puncak Gunung Semeru menuju arah tenggara, yakni arah aliran Besuk Kobokan," kata Kepala PVMBG Andiani.