Ada Fitur PeduliLindungi di Aplikasi Traveloka

Uji coba penerapan scan barcode aplikasi PeduliLindungi.
Sumber :

VIVA – Fitur Safe Entrance dari aplikasi PeduliLindungi kini telah dapat digunakan di aplikasi pemesanan perjalanan dan gaya hidup Traveloka versi terbaru (v.3.42).

Hari Ini Pilkada 2024 Digelar Secara Serentak, Warganet Bagikan Momen Nyoblos

Selain memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya pengguna Traveloka, untuk mengakses PeduliLindungi yang menjadi aspek penting untuk mobilisasi di era pandemi COVID-19.

Inisiatif ini juga merupakan bagian dari komitmen dan dukungan Traveloka atas upaya pemerintah dalam menangani pandemi di tanah air, salah satunya yaitu dengan melakukan penelusuran (tracing) dan pelacakan (tracking) yang ketat dan terstruktur.

Pemuda Katolik Gelar Doa Bersama Agar Pilkada Serentak Besok Damai dan Rukun

Setiaji, chief of Digital Transformation Officer Kementerian Kesehatan, mengatakan integrasi PeduliLindungi pada platform mitra, termasuk Traveloka, merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperluas penggunaan PeduliLindungi bagi keamanan dan keselamatan masyarakat.

"Aplikasi PeduliLindungi memiliki tiga fungsi utama, yaitu melakukan skrining status vaksinasi dan juga status swab test, melakukan fungsi pelacakan untuk mengetahui dengan cepat jika ada kasus positif, dan mendukung implementasi protokol kesehatan," kata dia, Senin, 15 November 2021.

Pastikan Pilkada Serentak Siap Digelar, Budi Gunawan Minta Warga Jangan Golput

Pada kesempatan yang sama, Alfonso Hartanto, SVP Platform Traveloka, mengatakan bahwa kerja sama antara Traveloka dengan Kementerian Kesehatan untuk pengintegrasian scan QR Code PeduliLindungi di platform Traveloka mendorong upaya penerapan protokol yang ketat guna memutus rantai penyebaran COVID-19.

"Kami berharap, terhubungnya aplikasi PeduliLindungi dengan Traveloka dapat memungkinkan masyarakat dalam melakukan mobilisasi dengan mudah, aman dan nyaman, sehingga memberikan kontribusi positif dalam mengatasi pandemi melalui pemanfaatan teknologi," ujar Alfonso.

Ilustrasi layanan OTA Traveloka.

Photo :
  • Dokumen Traveloka

Fitur Safe Entrance yang terhubung dengan PeduliLindungi dapat diakses melalui kanal “Akun Saya” (My Account) atau di “Pemindai Kode QR” yang berada di Bar Pencarian Beranda (Homepage Search Bar). Berikut mekanisme penggunaan fitur Safe Entrance yang terhubung dengan aplikasi PeduliLindungi:

1. Buka aplikasi Traveloka App (pastikan sudah menggunakan versi terbaru: v.3.42).
2. Gunakan pemindai kode QR yang terletak di Bar Pencarian di laman Home atau dengan mengakses laman Akun Saya (My Account).
3. Pengguna yang mengakses laman Akun Saya akan diarahkan ke laman Safe Entrance. Sedangkan, pengguna yang masuk dari Bar Pencarian, akan diarahkan untuk melakukan scan QR code terlebih dulu.
4. Bagi yang sudah terdaftar, dapat mengklik tombol Scan QR Code tanpa perlu mengisi Nama dan NIK. Bagi yang belum terdaftar, diharuskan untuk mengisi Nama dan NIK untuk melanjutkan memindai kode QR ke fitur Safe Entrance.
5. Setelah memindai Kode QR yang tersedia di tempat publik, halaman Safe Entrance di aplikasi PeduliLindungi akan menampilkan Informasi Venue (nama venue, deskripsi venue, jumlah kerumunan, info 3M, dan fitur check-in).

Setelah mengklik tombol check in, aplikasi akan menampilkan informasi kelayakan pengguna untuk memasuki tempat yang dituju dengan kode warna berikut:
a. Hijau - Memenuhi syarat untuk memasuki ke tempat publik (telah menerima vaksin dosis lengkap, tidak terjangkit COVID-19 dengan hasil tes negatif).
b. Oranye - Memenuhi syarat masuk ke tempat publik (telah menerima vaksin dosis pertama, tidak terjangkit COVID-19 dengan hasil tes negatif).
c. Merah - Tidak memenuhi syarat untuk masuk ke tempat publik (hasil tes menunjukkan positif COVID-19).
d. Hitam - Tidak memenuhi syarat untuk memasuki ke tempat publik (hasil tes menunjukkan positif COVID-19, kontak dekat).

"Kami percaya bahwa upaya bersama yang dilakukan, termasuk dengan pengintegrasian fitur Safe Entrance di aplikasi Traveloka, dapat melindungi masyarakat luas dari Virus Corona COVID-19 dan mendorong percepatan pemulihan pasca pandemi,” tegas Alfonso.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani

Apindo Apresiasi Rencana Pemerintah Tunda PPN 12 Persen

Pemerintah berencana mengundur kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

img_title
VIVA.co.id
27 November 2024