Inovasi Kementerian ATR/BPN dalam Pelayanan Digital Pertanahan
- Fikri Halim/VIVAnews.
VIVA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan inovasi dalam pelayanan digital pertanahan sebagai bentuk transformasi digital dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memberikan kemudahan pelayanan secara mandiri bagi masyarakat.
Sejalan dengan itu, Kementerian ATR/BPN meluncurkan fitur Loketku dan Aplikasi Layanan Informasi Publik. Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang ikut serta berkontribusi dalam terwujudnya dua layanan tersebut, sehingga siap dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Tentunya, kami akan terus perbaiki apa yang kurang agar kualitas layanan semakin baik,” kata dia, Kamis, 11 November 2021.
Adapun Layanan Informasi Publik ini sangat penting mengingat Undang-Undang Kebebasan Memperoleh Informasi (UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik) mewajibkan badan publik untuk berkomunikasi dengan masyarakat untuk menjelaskan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat.
“Saya pikir, sudah menjadi tugas kami untuk melayani secara profesional agar menuju kantor pertanahan yang profesional, melayani, dan terpercaya. Terpercaya ini yang menjadi tantangan dan komitmen bersama,” papar Sofyan.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati mengatakan untuk mengajukan permohonan informasi online, tahap pertama, yaitu masyarakat melakukan registrasi akun melalui link http://ppid.atrbpn.go.id/bpn/register dengan mengisi form pendaftaran.
Tahap kedua, masyarakat akan mendapatkan pemberitahuan saat akun sudah diverifikasi oleh admin PPID. Selanjutnya, tahap ketiga, setelah mendapatkan verifikasi dari admin PPID, masyarakat dapat login melalui link http://ppid.atrbpn.go.id/bpn/register.
Untuk tahap keempat, setelah login masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi dengan klik tombol ajukan informasi berwarna biru. Kemudian akan muncul form yang harus diisi oleh pemohon secara lengkap.
Lantas, tahap kelima, setelah diisi oleh masyarakat secara lengkap klik tombol submit berwarna biru. Di tahap keenam, permohoan informasi masyarakat akan diproses oleh admin PPID, PPID akan menyampaikan tanggapan/jawaban/dokumen informasi kepada pemohon dalam waktu 10+7 hari kerja.
“Dengan adanya website PPID ini, diharapkan masyarakat yang akan melakukan permohonan informasi terkait pertanahan dan tata ruang menjadi lebih praktis dan cepat,” tutur Yulia.
Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Teknologi Informasi, Virgo Eresta Jaya, menambahkan jika kehadiran Loketku didasari oleh keluhan masyarakat yang bolak-balik datang ke Kantor Pertanahan sehingga prosesnya demikian panjang.
“Sesungguhnya, ini aplikasi berawal dari inovasi di Kantor Pertanahan untuk memperbaiki layanan menjadi lebih baik sehingga kami dari pusat ingin mengeskalasi secara nasional,” jelasnya.
Terkait Aplikasi Permohonan Informasi Publik Online, masyarakat tidak perlu datang ke Kantor Pertanahan untuk meminta informasi. Cukup dengan mengajukan pertanyaan di laman ppid.atrbpn.go.id, dan hasilnya akan dikirim via elektronik.
“Kelihatannya sederhana. Tapi ini tindakan yang kuat bagi kami untuk bergeser dari lembaga yang fokusnya pencatatan. Peluncuran aplikasi ini diharapkan bisa meningkatkan animo masyarakat terhadap layanan pertanahan di Kementerian ATR/BPN,” ungkap Virgo.