Jangan Remehkan Tanda Tangan Elektronik

Tanda tangan digital.
Sumber :
  • SmartData Collective

VIVA – Tanda tangan elektronik (digital signature) adalah bentuk digital dari tanda tangan basah atau analog yang digunakan untuk bertransaksi serta memberikan validasi pada pesan atau dokumen elektronik.

Berdasarkan definisi hukum yang tertera dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), tanda tangan digital merupakan tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan otentikasi.

Selain itu, infrastruktur kunci publik (IKP) adalah implementasi dari berbagai teknik kriptografi yang bertujuan untuk mengamankan data, memastikan keaslian dan integritas data maupun pengirimnya, serta mencegah penyangkalan informasi sehingga tidak dapat dipalsukan atau digandakan.

Dengan demikian, sistem tanda tangan elektronik diharapkan mendukung digitalisasi di Indonesia yang aman dan berintegritas. Tekenaja! adalah penyedia jasa tanda tangan elektronik tersertifikasi atau Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) di Indonesia yang juga meraih status Berinduk pertama kali dari Kominfo pada Januari 2021.

TekenAja! merupakan perusahaan patungan bersama GDP Venture yang mendukung gerakan digitalisasi di Indonesia terutama pada saat pandemi COVID-19 dan menghadapi new normal. TekenAja! telah melayani berbagai bank swasta maupun BUMN, perusahaan pembiayaan, fintech, maupun perusahaan swasta besar.

tanda tangan

Photo :
  • vstory

Kepala Eksekutif TekenAja! Rionald A. Soerjanto berharap semakin banyak perusahaan dapat menggunakan tanda tangan elektronik yang tersertifikasi, bukan hanya untuk mempermudah teknis acara, namun juga memberikan perlindungan hukum yang baik terhadap setiap dokumen yang ditandatangani dan mengurangi biaya operasional.

“Kami berharap bisa menjadi sarana sosialisasi tanda tangan elektronik tersertifikasi untuk para pelaku bisnis serta masyarakat," ungkap dia, Jumat, 22 Oktober 2021.

Sediakan fasilitas Digital Signature, Danareksa Finance Gaet Peruri

Pada kesempatan yang sama, Pacto Convex menyelenggarakan virtual event untuk sebuah asosiasi kedokteran di Indonesia, serta banyak kegiatan penandatanganan, seperti untuk pengesahan, penunjukan, surat kerja, hingga notula acara.

Oleh karena itu, Pacto Convex membutuhkan tanda tangan elektronik untuk penandatanganan dokumen. Dengan melihat tingkat kerahasiaan dokumen serta kebutuhan legalitas dari tanda tangan, maka Pacto Convex menggunakan tanda tangan elektronik tersertifikasi dari TekenAja!

Mana Lebih Dulu, Pembubuhan E-Meterai atau Tanda Tangan Digital?

"TekenAja! berhasil membuat kegiatan tanda tangan dokumen jadi lancar dan sah di mata hukum. Proses tanda tangan elektronik dapat dilakukan secara real-time yang dapat dibuktikan melalui timestamp pada dokumen elektronik. Mereka juga dapat memenuhi permintaan klien yang ingin dokumennya terjaga kerahasiaannya," jelas Project Manager Pacto Convex, Tresna Setiawan.

3 Cara Membuat Tanda Tangan Digital, Mudah dan Tanpa Aplikasi!
Tanda tangan digital.

6 Syarat Tanda Tangan Elektronik Disebut Sah

Wamenkominfo Nezar Patria menyebut terdapat enam syarat yang diatur dalam UU ITE untuk memastikan tanda tangan elektronik sah secara hukum.

img_title
VIVA.co.id
4 September 2024