TKDN untuk Perangkat 5G Naik 35 Persen

Menkominfo Johnny G Plate.
Sumber :
  • Dok. Kominfo

VIVA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengumumkan bahwa Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang harus dipenuhi pada setiap perangkat 4G dan 5G supaya dapat beredar dan digunakan di Indonesia sebesar 35 persen dari sebelumnya 30 persen.

Bursa Asia Kinclong saat Wall Street Terbebani Anjloknya Saham Teknologi

Ia mengatakan, kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 13 Tahun 2021, yang diterbitkan pada 12 Oktober tentang standard teknis alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi bergerak seluler berbasis teknologi Long Term Evolution (LTE) dan International Mobile Telecommunication (IMT)-2020 5G, serta perangkat base station yang menggunakan teknologi LTE dan IMT-2020 5G yang bekerja pada pita spektrum 850 MHz, 900 MHz, 1800 MHz, 2,1 GHz, dan 2,3 GHz.

"Dengan ketentuan ini, maka nilai TKDN perangkat subscriber 4G dan 5G naik dari sebelumnya yang hanya 30 persen. Kewajiban pemenuhan TKDN 35 persen menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan sertifikat perangkat dari Kementerian Kominfo sebelum diedarkan atau dijual di Indonesia," kata Johnny saat konferensi pers virtual, Kamis, 21 Oktober 2021.

Realme 13 Series 5G Diskon Harga hampir Setengah Juta Rupiah

Dalam menentukan nilai TKDN tersebut, Johnny mengatakan Kominfo telah mendapatkan masukan dari Kementerian Perindustrian dan merupakan hasil konsultasi dengan para vendor perangkat telekomunikasi.
Ia pun berharap kebijakan tersebut dapat mendorong tumbuhnya industri perangkat telekomunikasi dalam negeri, sehingga dapat lebih terlibat dalam pengembangan dan pembangunan infrastruktur teknologi komunikasi berbasis 4G dan 5G.

"Ketentuan ini untuk memastikan dorongan dan dukungan konkret bagi produksi di dalam negeri atas komponen dan perangkat telekomunikasi 4G dan 5G," ungkap dia.

Menguak Fakta Pulsed Field Ablation, Game Changer dalam Pengobatan Fibrilasi Atrium

Johnny menambahkan, ketentuan tersebut juga sejalan dengan amanat presiden untuk menjadikan Indonesia sebagai smart player dalam pengembangan jaringan 4G dan 5G.

Ketentuan TKDN sebesar 35 persen akan mulai diberlakukan dalam 6 bulan sejak Permenkominfo ditetapkan. Untuk itu, seluruh vendor perangkat telekomunikasi diharapkan dapat segera menyesuaikan terhadap aturan baru tersebut.

Ilustrasi rokok

Penyakit Akibat Rokok Diusulkan Tidak Ditanggung BPJS Mulai Tahun 2025, Warganet Heboh!

Belum lama ini pemerintah mengusulkan mengenai tidak ditanggungnya penyakit akibat rokok oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai tahun 2025.

img_title
VIVA.co.id
3 Januari 2025