Skema Pembelajaran Tatap Muka dengan PeduliLindungi Lagi Disiapkan

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah.
Sumber :
  • istimewa

VIVA – Beberapa sekolah sudah mulai menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat melakukan pembelajaran tatap muka (PTM). Saat ini skema tersebut sedang diuji coba di mana baru berjalan pada beberapa sekolah khusus di DKI Jakarta dan Jawa Barat.

Bidik Tersangka Baru Kasus Dokter Kecantikan Ria Beauty, Polisi Koordinasi ke Kemenkes dan BPOM

"Peluasannya kami koordinasikan dengan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan non-PeduliLindungi. Ini karena ada sekolah yang tidak diperkenankan membawa ponsel," kata Chief Digital Transformation Officer Kementerian Kesehatan Setiaji, dalam konferensi pers virtual, Kamis, 7 Oktober 2021.

Kementerian Kesehatan juga menggandeng Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) untuk program ini. Kedua lembaga negara itu terus melakukan diskusi secara intensif.

Kementerian Kesehatan Beri Penghargaan STBM, POSS, Bandara dan Pelabuhan Terbaik

Setiaji mengaku menyediakan sistem back-end untuk memberi informasi jika ada siswa, guru, atau pun keluarga yang terkait teridentifikasi COVID-19. Menurutnya, baik positif maupun melakukan kontak erat dengan pasien, maka sistem akan memberitahu pengelola sekolah.

Siswa atau guru yang teridentifikasi itu tidak diperkenankan masuk sekolah. "Jadi tidak diperlukan ponsel karena sistem yang akan membaca siapa saja yang teridentifikasi positif atau melakukan kontak erat," ungkapnya.

Jalankan Aturan Kemasan Rokok Tanpa Merek, Serikat Pekerja Tembakau Protes ke Kemenkes

Merujuk kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, PTM terbatas memiliki lima syarat. Pertama, pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen. Bagi satuan pendidikan SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB kapasitas maksimal 62 persen sampai 100 persen.

Untuk tingkat PAUD, jumlah siswa dibatasi hingga 33 persen dari kapasitas maksimal per kelas. Pelaksanaan pembelajaran tatap muka harus menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Syarat terakhir adalah durasi pembelajaran tatap muka yang setiap harinya dibatasi antara 3 hingga 4 jam dengan materi pelajaran yang diajarkan hanyalah materi-materi esensial.

Ilustrasi rokok

Rokok Tanpa Merek Langgar Hak Konsumen? Ini Kata Guru Besar Universitas Sahid

Guru Besar Universitas Sahid Jakarta Prof. Kholil mengatakan langkah Kemenkes dalam menerbitkan kebijakan rokok tanpa identitas merek telah melanggar hak-hak konsumen.

img_title
VIVA.co.id
23 Desember 2024