Google Didenda Rp8,7 Triliun gara-gara Hak Cipta
- Politico
VIVA – Google didenda 500 juta Euro atau Rp8,7 triliun oleh Badan Antimonopoli Prancis, setelah raksasa teknologi Amerika Serikat (AS) itu gagal bernegosiasi tentang masalah hak cipta kepada penerbit dan kantor berita di negara tersebut.
Jika Google tidak mengajukan proposal dalam waktu dua bulan untuk memberi gambaran bagaimana perusahaan memberikan kompensasi kepada penerbit dan kantor berita untuk masalah hak cipta, maka mereka terancam denda 900 ribu Euro atau Rp15,9 miliar per hari.
Perselisihan tersebut merupakan bagian dari upaya yang lebih besar oleh pihak berwenang di Uni Eropa dan di seluruh dunia untuk memaksa Google dan perusahaan teknologi lainnya memberi kompensasi kepada penerbit untuk konten, dikutip dari situs Times of India, Rabu, 14 Juli 2021.
Badan Antimonopoli Prancis telah mengeluarkan perintah sementara kepada Google pada April 2020 untuk mengadakan pembicaraan dalam waktu tiga bulan dengan penerbit berita dan menerapkan denda pada Selasa kemarin, 13 Juli, karena melanggar perintah.
"Ketika otoritas menetapkan kewajiban bagi perusahaan maka hal itu harus dipatuhi dengan cermat. Baik dalam sikap maupun surat keputusan. Di sini, sayangnya, tidak demikian," kata Kepala Badan Antimonopoli Prancis Isabelle de Silva.
Negosiasi Google dengan penerbit serta agen pers tidak dapat dianggap sebagai itikad baik. Google dipaksa untuk bernegosiasi dengan penerbit Prancis setelah pengadilan tahun lalu menguatkan perintah yang mengatakan perjanjian seperti itu diperlukan oleh Uni Eropa sebagai arahan hak cipta.
Prancis adalah negara pertama dari 27 negara Uni Eropa yang mengadopsi arahan tersebut, yang menjabarkan cara bagi penerbit dan perusahaan berita untuk mencapai kesepakatan lisensi di platform online.
Di Australia, Google dan Facebook telah menandatangani kesepakatan lisensi dengan perusahaan berita setelah pemerintah mengeluarkan undang-undang pada tahun ini, yang mewajibkan raksasa digital untuk membayar jurnalis.