Kominfo Ingatkan Penjual SIM Card

Ilustrasi SIM card.
Sumber :
  • Flickr/Simon Yeo

VIVA – Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo mempunyai regulasi di mana SIM card atau kartu SIM harus diedarkan dalam keadaan tidak aktif sebagai upaya mencegah peredaran ilegal atau menggunakan identitas tanpa hak dan tidak benar.

Budi Arie Sebut Kominfo Kasih 5 Buku Kenang-kenangan ke Jokowi

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Ahmad M. Ramli, mengimbau operator telekomunikasi dan penjual kartu SIM untuk mematuhi Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.

“Saya selalu menekankan bahwa sesuai dengan Permenkominfo No 5/2021 agar betul-betul, baik operator maupun seluruh jajarannya sampai ke tingkat penjual kartu prabayar, mematuhinya dengan melaksanakan registrasi secara benar dan tidak ada lagi cerita jual SIM Card dalam keadaan aktif,” kata dia, Kamis, 8 Juli 2021.

Polisi Tangkap 12 Orang Diduga Registrasi Kartu SIM Perdana secara Ilegal dan Jual Kode OTP

Saat ini pengguna kartu SIM aktif di Indonesia mencapai 345,3 juta. Angka tersebut melebihi jumlah penduduk memang karena satu orang saja bisa memiliki lebih dari satu nomor.

Peraturan ini mulai diberlakukan pada April 2021 yang bertujuan mengatur registrasi kartu SIM prabayar. Pengaturan itu bukan tanpa tujuan. Sebab, saat ini pengguna layanan telekomunikasi seluler juga cenderung meningkat.

Nomor HP Kamu bakal 'Terkunci' Permanen kalau Enggak Lakukan Ini

“Seringkali dimanfaatkan untuk penipuan dan kejahatan lainnya. Oleh karena itu, di sinilah pentingnya registrasi prabayar secara konsisten. Karena fungsinya untuk kesehatan, ekonomi digital, perbankan dan lain-lain," jelas Ramli.

Dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 153 ayat 5 disebutkan penyelenggara jasa telekomunikasi wajib mengedarkan Kartu Perdana dalam keadaan tidak aktif untuk semua layanan Jasa telekomunikasi.

Selanjutnya, dalam ayat 6 peredaran dalam kondisi tidak aktif wajib dilaksanakan juga oleh setiap orang yang menjual kartu perdana, yaitu distributor, agen, outlet, pelapak, dan/atau orang perorangan.

Masih dalam peraturan yang sama terdapat prinsip Mengenal Pelanggan (Know Your Customer/KYC) yang diterapkan untuk mengetahui identitas pelanggan adalah benar dan digunakan oleh orang yang berhak.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid

Meutya Hafid: Kominfo Berubah Nama Jadi Komdigi

Meutya Hafid mengungkapkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan berubah nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital atau disingkat Komdigi.

img_title
VIVA.co.id
21 Oktober 2024